Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada Aturan WFH, Pelayanan Publik Tetap Beroperasi

Gregorius Bramantyo • Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB
ilustrasi asn pns
ilustrasi asn pns

RADAR JOGJA - Pemerintah pusat menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April. Meski begitu, pelayanan publik di Kabupaten Bantul tidak terkena imbas.

"Pelayanan publik justru hari ini (kemarin, Red) sudah dimulai. Dari pantauan sebelum libur (Lebaran, Red) yang telah kami lakukan, pelayanan publik justru tidak pernah libur," ujar Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja kemarin (15/4).

Dia mengatakan, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan (Adminduk) dan perizinan akan tetap beroperasi meski kebijakan WFH tersebut diterapkan. Selain itu, pelayanan kesehatan menyeluruh di puskesmas dan Rumah Sakit (RS) pun sudah mulai berlaku mulai Senin (15/4). 

"Pasti banyak pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan rutin untuk penyakit tertentu," katanya.  

Kemudian, menurutnya, pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul juga mulai membuka pelayanan secara tatap muka kemarin. Namun dengan jam pelayanan terbatas pada pukul 08.00-11.00. Sementara pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantul akan kembali beroperasi dengan jam pelayanan  normal pukul 08.00-14.30 hari ini (16/4).

Agus menjelaskan, pelayanan Adminduk yang diampu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul telah buka sejak momen Lebaran. Yaitu pada tanggal 6, 8, dan 13 April. Menurut Agus, organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik tersebut setiap tahunnya tetap memberikan pelayanan publik bagi warga selama momen Lebaran. Petugas yang ditempatkan pun sudah diatur untuk mengambil cuti secara bergiliran.

"Kami tidak membuat kebijakan WFH. Dari tahun ke tahun sudah diatur cuti bagi ASN di sektor pelayanan publik oleh kepala OPD masing-masing," jelasnya.

Guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan semestinya, Inspektorat Daerah Bantul menerjunkan auditor. Hal itu dilakukan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). "Auditor ini kami sebar untuk memastikan semua penyelenggara pelayanan publik di Bantul berjalan baik," kata Inspektur Daerah Bantul Isdarmoko.

Dia mengatakan, sidak tidak hanya menyasar terkait presensi ASN. Namun juga bagaimana ASN melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.


Isdarmoko menyebut akan ada sanksi bagi ASN yang mangkir di hari pertama kerja pasca-cuti bersama dan libur Lebaran. Nantinya, sanksi tersebut menyesuaikan dengan jenis pelanggaran dari ASN. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi terberat. 

“Sanksinya tergantung pelanggarannya, dilihat dari berapa hari yang bersangkutan tidak masuk kerja. Sanksinya nanti menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang ada," tandasnya. (tyo/eno)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Satria Pradika
#kabupaten bantul #wfh #ASN