Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sesuai Perda 2023, Baru Diterapkan 2024, Terkait Penetapan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Bantul

Gregorius Bramantyo • Senin, 15 April 2024 | 16:10 WIB
Photo
Photo

 

RADAR JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menerapkan tarif parkir baru di objek wisata pada momen libur Lebaran 2024. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif parkir ini sebenarnya sudah diatur dalam Perda 2023 hanya saja pemberlakuannya baru pada libur Lebaran 2024,” kata Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi kemarin (14/4).

Berdasarkan perda terssebut, tarif parkir untuk sepeda yakni Rp 1.000. Kemudian untuk kendaraan bermotor roda dua RP 5.000, roda tiga atau empat Rp 10.000 dan roda enam Rp 20.000, lebih dari itu yakni Rp 30.000.

Tarif parkir kendaraan tersebut berlaku untuk seluruh kawasan objek wisata di Bantul. Tarif parkir kendaraan untuk di objek wisata berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.

"Kami terus sosialisasi melalui media sosial kami maupun di titik-titik yang kami pasang pengumuman, berkaitan dengan tarif parkir tersebut," ujar Singgih.

Dia berharap, ketentuan ini dipahami oleh wisatawan yang berkunjung. Selain itu, pengelola jasa usaha parkir di berbagai objek wisata bisa mematuhi aturan baru tersebut. Apabila ada penarikan parkir di luar ketentuan, maka melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2023.

 

Dishub Bantul sudah menyiapkan hotline pengaduan di nomor 08113103133. “Silakan segala macam aduan, laporan berkaitan dengan layanan perhubungan, akan kami respons dengan sebaik-baiknya dan segera kami tindak lanjuti," ucapnya.

Sementara arus balik Lebaran 2024 di Bantul terjadi pada 13-16 April. Sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 15 April. Meski begitu, kendaraan yang berwisata ke objek wisata seperti Pantai Parangtritis masih padat sejak 13-14 April. "Ini masih suasana wisata, kami masih melakukan tinjauan di TPR Parangtritis," sebut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Sri Harsono.

Dishub, lanjutnya, juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan di beberapa ruas jalan selama arus balik kali ini. Pihaknya juga menyiapkan personel di beberapa pos penjagaan untuk melakukan rekayasa lalu lintas. "Kami tempatkan pos penjagaan di bundaran Srandakan, Sedayu, dan Piyungan," katanya. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#Dishub Bantul #retribusi daerah #tarif parkir #pajak daerah