RADAR JOGJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah menetapkan perubahan tarif retribusi jasa usaha atau tarif retribusi masuk destinasi wisata di Bantul mulai awal Mei mendatang.
"Besaran tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga berlaku mulai Rabu, 1 Mei 2024 jam 00.00 WIB," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo, kemarin (4/4).
Menurutnya, perubahan tarif retribusi jasa usaha tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Bupati Bantul No.23/2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, ada Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi.
Dinpar Bantul mulai menerapkan tarif baru untuk sejumlah kawasan wisata dari Rp 10 Ribu menjadi Rp 15 Ribu per pengunjung.
Perubahan tarif tersebut berlaku untuk Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok, Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, dan Pantai Gua Cemara.
Kemudian Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo. Tarifnya menjadi Rp 14.500 ditambah asuransi Rp 500 per orang.
Kemudian untuk Kawasan Gua Selarong dan Gua Cerme menjadi Rp 9.500 ditambah asuransi Rp 500 per orang.
Dengan kenaikan tarif tersebut, Kwintarto menilai perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 akan mencapai Rp 40 Miliar. Jumlah tersebut masih lebih rendah daripada target PAD tahun 2024 sekitar Rp 49 Miliar.
Kebijakan kenaikan tarif retribusi destinasi wisata Bantul mulai berlaku 1 Mei, ada waktu sekitar delapan bulan dari mulai awal berlaku hingga akhir 2024. “Kalau wisatawan lebih dari 2 juta, PAD dapat mencapai lebih dari Rp 35 Miliar," bebernya.
Kwintarto menyampaikan, target PAD 2024 telah ditentukan sejak tahun lalu. Saat itu, kebijakan kenaikan tarif retribusi destinasi wisata ditargetkan mulai naik pada April 2024.
Namun lantaran Perbup No.23/2024 yang menjadi landasan kenaikan tarif tersebut belum disahkan, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai awal Mei 2024.
Hanya saja, ia menilai dengan adanya kenaikan tarif tersebut cukup berat untuk mengejar target PAD sektor pariwisata pada 2024 sebesar Rp 49 Miliar. Dinpar Bantul sendiri telah mendapatkan PAD dari sektor pariwisata sebesar Rp 5 Miliar dari Januari hingga Maret 2024.
“Dengan kenaikan tarif tersebut, mudah-mudahan ada kebijakan untuk pengembangan yang lebih baik kepada wisatawan,” harap Kwintarto.
Sementara dengan kebijakan penerapan tarif baru dengan sistem terusan, ia berharap agar diikuti dengan upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat berwisata di kawasan pantai.
Selain itu, juga dilakukan upaya untuk mendorong lama tinggal atau length of stay wisatawan di Bantul. "Harapannya wisatawan akan bisa lebih lama di Bantul, sehingga ekonominya nanti juga bisa jalan," tandasnya. (tyo/din)
Editor : Satria Pradika