BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah melakukan beberapa kali razia minuman keras (miras) selama bulan Ramadan.
Namun, Satpol PP Bantul belum berhasil melacak peredaran miras hingga saat ini.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait beberapa lokasi yang diduga menjual miras.
Namun, saat menggeledah lokasi yang diduga menjual miras, pihaknya tidak mendapati adanya miras.
"Kami tidak menemukan miras pada beberapa tempat yang diinfokan masyarakat menjual miras. Mungkin mereka (penjual miras) sudah mengantisipasi momen lebaran," katanya, Selasa (2/4/2024).
Satpol PP Bantul sendiri sudah dua kali menggelar razia peredaran miras di Bumi Projotamansari. Lokasi yang disasar adalah Kapanewon Sewon, Pundong, dan Banguntapan.
Hanya saja, aparatur Pemkab Bantul itu mendapatkan nihil barang bukti.
Sementara, Jati menyebut pihaknya sudah mendapatkan tiga laporan dari masyarakat terkait peredaran miras.
“Biasanya minim yang lapor. Dalam Ramadan ada tiga laporan itu sudah terhitung banyak,” ujarnya.
Jati mengaku pihaknnya cukup kesulitan menelusuri peredaran miras di Bantul. Lantaran barang tersebut tidak dilarang untuk diedarkan.
Penjualan miras sebenarnya diperbolehkan, asal tempat penjualan tersebut memperolehizin penjualan.
“Kami harap penjual atau pengedar yang tidak memenuhi ketentuan untuk bisa menaati. Kalau tidak, maka resikonya akan ditindak yustisi kalau kena operasi,” ucapnya.
Mantan panewu Bantul ini menuturkan, selama ini miras kemasan yang beredar di Bantul diindikasi berasal dari luar Bantul.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, tidak ada badan usaha yang mengakses izin untuk mengedarkan miras di Bantul.
Sehingga apabila ada yang menjual miras, maka Jati menilai hal tersebut ilegal.
Jati pun menduga di Bantul masih ada beberapa masyarakat yang mengoplos miras. Lantaran masih ada miras oplosan yang beredar.
Berbeda dengan Satpol PP, Polres Bantul merazia puluhan botol miras selama Ramadan. Puluhan miras tersebut masing-masing di sita dari NN, 23, warga Sewon sebanyak 18 botol miras jenis AL.
Polisi juga menyita dua botol miras jenis AL dari tangan RY, 39, warga Sewon.
Ketika melakukan razia di wilayah Kapanewon Jetis, polisi menemukan 11 botol miras jenis ciu siap edar milik DP, 37, warga Patalan, Jetis.
Selanjutnya, polisi juga menyita 10 botol minuman keras berbagai merek yang diaku milik AY, 41, warga Kretek, Bantul.
“Total 41 botol miras yang diamankan. Miras ini disita karena berpotensi memicu keributan di masyarakat serta jatuhnya korban jiwa,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry.
Selain menyita puluhan miras, Polres Bantul juga menetapkan empat penjual miras sebagai tersangka.
Para pelaku dinilai melanggar pasal 37 ayat 4 Jo pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, dan pelarangan minuman oplosan.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti juga kami amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," tandas Jeffry. (tyo)
Editor : Amin Surachmad