Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Triwulan Pertama 2024, Polres Bantul Ringkus 39 Tersangka Narkoba

Gregorius Bramantyo • Senin, 1 April 2024 | 22:41 WIB
BERANTAS: Jajaran Polres Bantul saat menghadirkan tersangka narkoba beserta barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024). (Dok. Polres Bantul)
BERANTAS: Jajaran Polres Bantul saat menghadirkan tersangka narkoba beserta barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024). (Dok. Polres Bantul)

BANTUL – Polres Bantul menangani sebanyak 38 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kabupaten Bantul selama Januari-Maret 2024.

Dari jumlah kasus tersebut, polisi berhasil meringkus 39 tersangka.

Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Decky Erlando mengatakan, 38 laporan polisi itu terdiri dari 14 laporan di bulan Januari, 15 laporan pada Februari dan 9 laporan di bulan Maret.

Jumlah kasus tersebut meningkat lima kasus dari tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Dari 39 tersangka, ada satu tersangka perempuan yang diringkus polisi.

“Tersangka sebagian besar berusia produktif yakni 20 sampai 30 tahun,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024).

Ia merinci, tersangka yang ditangkap adalah tiga orang pengguna narkotika, 16 orang pengguna psikotropika, dan 20 orang pengedar obat-obatan berbahaya (obaya).

Dari pengungkapan kasus yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni, narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, 388 tablet psikotropika dan obaya sejumlah 3.657 butir.

Dari 17 kapanewon di Kabupaten Bantul, 12 kapanewon menjadi tempat ungkap kasus narkoba. Yakni, Kapanewon Bantul, Kasihan, Sewon, Banguntapan, Jetis, Pleret, Imogiri, Bambanglipuro, Pandak, Pajangan, Kretek, dan Pundong.

Kasus terbanyak berada di Kapanewon Sewon dengan tujuh kasus. Diikuti Kapanewon Bantul, Bambanglipuro dan Pundong, masing-masing ada empat kasus.

“Kami juga melakukan pengembangan kasus di luar wilayah Bantul. Ada tiga kasus, masing-masing satu kasus di Kota Jogja, Sleman, dan Kulon Progo,” jelas Decky.

Para tersangka yang diringkus dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Lalu, dijerat denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Selain itu, 39 tersangka juga dijerat dengan Pasal 60 dan 61 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

“Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.046 orang generasi penerus bangsa,” kata Decky.

Ia mengimbau masyarakat agar jangan sekali-sekali mendekati apalagi mengkonsumsi narkotika.

Polres Bantul menegaskan, akibat lain dari penyalahgunaan narkotika juga berdampak pada sendi kehidupan. Di samping dapat merusak kesehatan.

“Di antaranya berdampak pada pendidikan, budaya, ekonomi, sosial dan kematian,” ucapnya.

Decky juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bantul.

“Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan. Kami akan tindak tegas tegas sekecil apapun kegiatan tersebut,” tegasnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#Narkoba #penyalahgunaan narkoba #polres bantul