Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sita 30 Kilogram Bahan Petasan, Tangkap Tiga Penjual, Polres Bantul Tindak Tegas Masyarakat Yang Melanggar

Khairul Ma'arif • Jumat, 29 Maret 2024 | 16:00 WIB

BERBAHAYA: Barang bukti bahan petasan yang disita Polres Bantul. Polres Bantul terus melakukan razia untuk mengantisipasi kejadian ledakan berulang.
BERBAHAYA: Barang bukti bahan petasan yang disita Polres Bantul. Polres Bantul terus melakukan razia untuk mengantisipasi kejadian ledakan berulang.
 


RADAR JOGJA – Jajaran anggota Polres Bantul menyita 30 kilogram bahan baku untuk pembuatan petasan. Penyitaan dilakukan dalam razia yang digelar pada Rabu (27/3).

Selain untuk menciptakan situasi kondusif selama Ramadan, razia ini juga mengantisipasi agar ledakan tidak berulang seperti yang terjadi di Kecamatan Pandak beberapa waktu lalu.


Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda. Turut ditangkap tiga pelaku penjual.”Saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif," katanya, kemarin (28/3).

Menurutnya, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak beberapa waktu lalu yang menyebabkan empat korban luka-luka.


Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 centimeter. Polisi juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon. Di hadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan.


Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak lima kilogram bubuk mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul. Lantas dilakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah. Saat ini, polisi sedang memburu keberadaan AY.


Jeffry lebih lanjut menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun.


Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yaitu Pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.


Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. Dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa. (rul/din).

Editor : Satria Pradika
#bahan baku petasan #bubuk mercon #polres bantul #Bantul