Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

22 Perusahaan Diadukan ke Posko Aduan THR Tahun Lalu, Disnakertrans Bantul Awasi Ketat Pemberian THR Tahun Ini

Gregorius Bramantyo • Rabu, 27 Maret 2024 | 02:20 WIB
SEGERA: Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
SEGERA: Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

Pemantauan juga dilakukan terhadap puluhan perusahaan di Bantul yang tahun lalu diadukan karena bermasalah saat membayarkan THR pada 2023 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, monitoring dan sosialisasi untuk pembayaran THR kepada perusahaan sudah dilakukan sejak pekan lalu. Baik melalui lisan maupun telepon.

Sosialisasi dan monitoring dilakukan kepada 40 perusahaan di Bumi Projotamansari.

“Persiapan mereka menghadapi pemberian THR saat Lebaran, mereka menyatakan siap,” ujarnya, Selasa (26/3).

Ia mengakui, pada tahun 2023 lalu memang ada sejumlah perusahaan yang diadukan karena melanggar ketentuan pemberian THR. Ada 22 perusahaan yang diadukan dan melibatkan 37 pekerja.

Dalam aduan tersebut, ada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan besaran dan waktu pembayarannya.

“Ada yang pembayarannya dicicil. DI Surat Edaran menteri sekarang ada pelarangan untuk mencicil pembayaran THR,” ungkapnya.

Terhadap pelaporan tersebut, Disnakertrans Bantul kemudian melakukan pendampingan dan pembinaan. Lalu langsung terjun ke lapangan untuk membina perusahaan yang diadukan.

Disnakertrans Bantul menyampaikan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban dan ketentuannya sudah ada.

“Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR maksimal H-7 hari raya harus sudah dibayarkan,” jelas Rina.

Menurutnya, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, yakni SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa perusahaan wajib membayarkan THR. Namun untuk besaran pembayarannya disesuaikan dengan masa kerja pekerja tersebut.

"Kalau sudah bekerja satu tahun lebih, perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji. Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR proporsional sesuai dengan masa kerja,” katanya.

Tidak hanya melakukan pemantauan langsung ke perusahaan, Disnakertrans Bantul juga membuat posko aduan khusus secara online maupun offline.

Pembukaan posko pengaduan bertujuan untuk menampung aduan terkait pembayaran THR dari perusahaan kepada pekerja.

Posko aduan nantinya juga akan dilengkapi saluran pelaporan online melalui WhatsApp, email dan Instagram.

Posko aduan tersebut sudah dibuka sejak 18 Maret 2024 lalu. Meskipun tidak secara resmi. Disnakertrans Bantul sendiri sudah menerima konsultasi dari sejumlah perusahaan.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan konsultasi terkait dengan pembayaran THR,” ungkap Rina.

Ia menyebut, saat ini ada 95 perusahaan berskala besar, 181 perusahaan menengah, 171 perusahaan kecil, dan lebih dari 2.000 perusahaan mikro di Bantul.

Menurut Rina, pemberian THR tidak dilakukan berdasarkan besaran skala perusahaan. Namun ketentuannya adalah masa kerja dari pekerja.

“Semua perusahaan mau itu besar, kecil atau mikro di ketentuan tidak ada perbedaannya. (Pemberian THR) itu wajib bagi semua perusahaan yang mempunyai tenaga kerja yang mempekerjakan, dengan ketentuan sesuai masa kerja,” bebernya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanatun mengatakan, pihaknya telah melakukan deteksi dini kepada sejumlah perusahaan yang dinilai rawan melanggar ketentuan pemberian THR.

Pemantauan dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan Disnakertrans Bantul.

“Kami sampaikan termasuk surat edaran dari menteri. Tahun lalu memang ada yang pemberian THR mendekati Lebaran,” katanya.

Menurutnya, perusahaan skala menengah dinilai rawan dalam melanggar ketentuan pemberian THR.

Sementara perusahan-perusahaan skala besar yang ada di Bantul dinilai sudah memenuhi ketentuan dan tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja.

“Biasanya yang skala menengah ke bawah itu pembayarannya mendekati Lebaran. Mungkin dia mengeluarkan budget yang banyak, lalu mungkin juga sambil nyari sana-sini,” lontarnya. (tyo)

 

Editor : Amin Surachmad
#Disnakertrans #THR #lebaran