RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mulai melakukan antisipasi terhadap adanya perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pemilu 2024. Dengan membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Sesuai dengan amanat Bawaslu RI lewat Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul Ari Sukowati menyampaikan, tim tersebut akan menyiapkan data-data yang dibutuhkan apabila nantinya ada peserta pemilu yang mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Khususnya untuk yang di Kabupaten Bantul,” ujarnya kemarin (24/3).
Seperti diketahui, pengajuan PHPU di MK untuk pemilihan legislatif terhitung maksimal tiga hari sejak ditetapkan penetapan perolehan suara nasional. Sedangkan pengajuan PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden terhitung maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara secara nasional.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, dokumen yang disiapkan oleh Bawaslu Bantul adalah semua dokumen pengawasan. Mulai dari tahapan awal seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih, dokumen pengawasan pencalonan, sampai dengan dokumen pengawasan rekapitulasi penghitungan suara. “Baik di tingkat kecamatan (kapanewon) maupun tingkat kabupaten,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, seandainya ada PHPU, maka posisi Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan. Dalam perkara yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini peserta pemilu. Saat ini semua dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu telah dikumpulkan di tingkat kabupaten. Mulai dari tingkat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), panwaslu kalurahan/desa, panwascam, hingga Bawaslu Bantul. “Dokumen pengawasan ini memuat pada saat pengawas melakukan upaya pencegahan, pengawasan, sampai dengan penanganan pelanggaran pemilu,” ucap Didik. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika