BANTUL – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan resmi ditutup pada April 2024 mendatang.
Para pemulung di sana terancam kehilangan mata pencahariannya. Besar atau kecil, mereka memiliki andil dalam mengurangi debit sampah di TPA Piyungan.
Maryono, Ketua Komunitas Pemulung TPA Piyungan Makaryo Adi Ngayogyakarto (Mardiko) menyebut, para pemulung yang mengais rezeki di TPA Piyungan sudah ada sejak sekitar 29 tahun silam.
Mereka sedikit banyak membantu mengurangi debit sampah.
Apabila TPA Piyungan nanti benar-benar ditutup, para pemulung terancam kehilangan mata pencahariannya.
“Itu sudah bisa untuk menghidupi keluarga masing-masing,” ujarnya, Senin (18/3).
Maryono berharap pemulung tetap dilibatkan dalam berbagai rencana pemerintah mengelola sampah.
Ia percaya pemulung telah membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah sampah di TPA.
“Saat ini ada sekitar 300-an pemulung, juragannya ada 20. Kami perkirakan rata-rata satu pengepul bisa dapat enam ton per minggunya,” kata Maryono.
Komunitas Mardiko sendiri berencana membuat unit pemilahan sampah atau rumah produksi. Hal itu untuk mengantisipasi tutupnya TPA Piyungan.
Sehingga masyarakat atau pemulung bisa dihalau untuk dikaryakan dengan bekerja di rumah produksi pilah sampah tersebut.
“Di dalamnya nanti ada proses pemilahan secara manual dan dengan teknologi. Nantinya ada insinerator untuk menghancurkan residu. Jadi Insya Allah sampah-sampah selesai di rumah produksi ini,” jelas Maryono.
Unit pemilahan sampah itu telah beberapa kali melakukan uji coba.
Hasilnya bisa mengolah dua ton sampah yang sebelumnya dipilah. Dari jumlah tersebut, sampah residu sebesar 3,5 kuintal.
Dengan begitu, rumah produksi itu bisa membantu pengurangan debit sampah di TPA sekitar 1,96 ton.
“Ini mau kami perbesar supaya nanti bisa menghimpun para pemulung yang kehilangan pekerjaan, nanti bisa bekerja di rumah produksi ini,” ucap Maryono.
Pemulung lain, Agus, 32, menyampaikan, dirinya belum memiliki rencana untuk pindah lokasi memulung pasca ditutupnya TPA Piyungan.
Ia mengaku sudah mengais rezeki di sana sejak 1998.
“Untuk sekarang dijalani dulu saja, semua yang mencari nafkah di TPA Piyungan pasti terdampak,” ujarnya.
Pria asal Klaten itu menyebut, ada perbedaan signifikan dari jumlah sampah yang didapat saat Zona A dan B ditutup dengan Zona Transisi.
Ketika, Zona A dan B masih dibuka secara 24 jam, ia mampu mendapat sampah sekitar 100 kilogram per hari.
Agus memungut sampah-sampah anorganik seperti plastik, botol, ember dan kertas.
Kemudian dijual kepada pengepul di kisaran Rp 1.500 hingga Rp 1.800 per kilogram.
Ketika Zona A dan B ditutup digantikan dengan Zona Transisi, jumlah yang didapat jauh menurun. Rata-rata ia hanya bisa mendapatkan 50 kilogram sampah per hari.
Apalagi, Zona Transisi hanya dibuka beberapa jam saja. Sejak pukul 08.00 hingga 13.30.
“Pendapatannya menurun, kalau sekarang hanya bisa gali lubang tutup lubang,” ungkap Agus.
Menurutnya, kebanyakan para pemulung sudah memiliki pekerjaan sampingan yang lain. Sebagai batu loncatan ketika lokasi pembuangan sampah ditutup.
Agus sudah memiliki pekerjaan sampingan dengan berjualan kuliner.
Ia mulai sejak pandemi. Pada saat itu memang belum ada wacana TPA Piyungan akan ditutup permanen.
"Untuk jaga-jaga saja dan waktu pandemi itu memang ekonominya sulit,” katanya.
Ia menyebut, soal penutupan adalah hak prerogatif dari pemerintah.
Sebab, para pemulung sendiri tidak memiliki ikatan kerja resmi. Mereka hanya menumpang mencari rezeki.
“Tapi menurut saya (TPA Piyungan) tidak akan tutup secara total. Karena sampah di Jogja mau dikemanain, sampah yang nggak bisa diproses akan ditaruh sini,” lontar Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo menyampaikan, tidak ada sosialisasi secara khusus kepada pemulung setempat terkait rencana ditutupnya TPA Piyungan.
Meski begitu, rencana tersebut telah disampaikan secara informal kepada para pemulung.
"Untuk pegawai kami yang harian disampaikan secara formal. Kami sampaikan kebijakan desentralisasi akan dilakukan mendekati akhir April," katanya
Ia menjelaskan, pemanfaatan lokasi TPA Zona Transisi akan dikaji lebih lanjut setelah bulan April 2024 mendatang. Pasca TPA Piyungan ditutup.
“Kemudian nanti mau diapakan, apakah untuk dihijaukan atau untuk yang lain,” jelasnya.
Sebelumnya menurut rencana, Zona Transisi ke depan akan ditender melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pemenang tender KPBU tidak hanya mendapat wewenang menyediakan saja, tapi juga mengoperasikan teknologi pengolahan sampah.
Sebelum KPBU, seluruh operasi pengelolaan sampah dipegang oleh Balai Pengelolaan Sampah (BPS) DLHK DIY.
Setelahnya, akan ada penyerahan beberapa fungsi manajemen persampahan dari pemerintah daerah kepada pihak swasta. Khususnya pada sektor hilir.
Dampaknya, pemerintah bisa mengusulkan penyerapan tenaga kerja pemulung, namun yang memiliki wewenang untuk menentukan adalah pihak swasta.
Namun Kusno memastikan bahwa skema KPBU tidak akan dilanjutkan. Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemda DIY.
“Dari evaluasi teknis di lapangan kemudian juga hal-hal yang lain secara sosial, teknologi dan sebagainya, kemungkinan tidak dilanjutkan,” ujar Kusno. (tyo)
Editor : Amin Surachmad