BANTUL - Dua anak di bawah umur harus melanjutkan hari-harinya dari balik jeruji besi Mapolsek Banguntapan. Itu lantaran karena aksinya menenteng senjata tajam (Sajam) jenis celurit sebagai modal untuk berkelahi. Tetapi, sosok yang akan diajaknya berkelahi tidak ditemui malah kedua anak itu terciduk warga dan diserahkan ke Mapolsek Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/3/2024). Satu anak pelaku inisial NPW, 14 dan satu anak saksi MYD, 15. NPW yang membawa celurit sebagai modal untuk berkelahi.
"Dengan mengendarai satu motor MYD sebagai pengemudi dan NPW yang dibonceng," katanya, Selasa (12/3/2024). Keduanya terciduk usai berusaha melarikan diri dan mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi. Kondisi itu membuat keduanya terjatuh dan dilimpahkan ke Mapolsek Banguntapan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna menambahkan, kejadian itu bermula ketika NPW mendapat pesan dari orang tak dikenal di gawainya. Pesan itu berisi ajakan untuk berkelahi. Awalnya, NPW tidak menghiraukannya tetapi karena intensitas yang begitu sering membuat kesabarannya habis dan mengiyakan tantangan itu.
Selain itu, kata Imam, ada pesan yang berisi menghina ibu NPW yang mengakibatkan emosinya memuncak. "Anak pelaku emosi dan meladeni tantangan orang tak dikenal tersebut dan janjian untuk bertemu di sekitar Jalan Ringroad Timur Banguntapan," tambahnya. Celurit yang digunakannya itu merupakan miliknya sendiri dan dibawanya dari rumah ke TKP sebagai modal berkelahi.
Sementara itu, MYD ikut karena kebetulan ketika hendak berangkat memang sedang berada di rumah NPW. Oleh karena itu, dia yang mengendarai motor memboncengi NPW. Ketika beradap di TKP keduanya merasa ada yang membuntuti.
Imam mengungkapkan, posisi itu membuat NPW mengira orang yang membuntutinya tersebut adalah yang telah menantangnya. Atas dasar itu, dia langsung mengeluarkan celurit yang diselipkan di antara kaki kanannya dengan body motor tersebut. Tetapi, perkiraannya salah, setelah dilihatnya ternyata orang yang membuntutinya bukan orang yang menantangnya berkelahi.
"Maka celurit yang dibawanya tersebut dibuang di jalan," tutur Imam. Usai dibawa ke Mapolsek Banguntapan, NPW dititipkan ke BPRSR Sleman. NPW disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin