BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas pemilu yang bertugas pada Pemilu 2024, Jumat (8/3).
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Bantul Sri Hartati menjelaskan, santunan diberikan kepada sembilan pengawas pemilu dengan kategori yang beragam.
Yaitu, satu orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang meninggal pada saat bertugas atas nama Anggit Nur Ihsan.
Kemudian, tiga orang pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan pada saat menjalankan tugas.
"Serta juga lima orang pengawas TPS yang rawat inap setelah melakukan pengawasan di hari pemungutan suara 14 Februari yang lalu,” ujarnya, Jumat (8/3).
Adapun pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan kerja ini tersebar di tujuh kapanewon. Yaitu, Kasihan, Sedayu, Pandak, Sewon, Imogiri, Piyungan dan Dlingo.
Besaran santunan yang diberikan kepada pengawas pemilu ini untuk yang meninggal sebesar Rp 46 juta. Terdiri dari Rp 36 juta untuk santunan kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
Sedangkan untuk satu orang dengan kategori luka berat mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta.
“Sementara tujuh orang pengawas pemilu dikategorikan luka sedang mendapatkan santunan sebesar Rp 8,25 juta per orang,” jelas Tatik, sapaannya.
Ia menegaskan, proses pemberiaan santunan ini sudah mengacu pada Keputusan Bawaslu RI nomor 11/HK.01.00/K1/11/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc dalam Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, proses pemberian santunan ini telah melalui proses verifikasi dengan melibatkan tim medis dari Dinas Kesehatan Bantul.
Verifikasi ini untuk menentukan layak atau tidaknya pengawas pemilu tersebut mendapatkan santunan kecelakaan kerja.
Lebih lanjut disampaikan, dari hasil verifikasi oleh tim Bawaslu bahwa sembilan pengawas pemilu yang mendapatkan santunan memang mengalami kecelakaan kerja.
Pada saat yang bersangkutan menjalankan tugas dalam rangka pengawasan.
Salah satunya adalah almarhum Anggit Nur Ihsan, pengawas TPS 35 Jadan, Kasihan, Bantul, yang meninggal tertimpa dahan pohon di Ringroad Selatan.
“Sesaat setelah melakukan koordinasi pengawasan di kantor Panwascam Kasihan,” ungkap Didik.
Pada saat itu hujan lebat dan secara tiba-tiba ada dahan pohon yang patah dan mengenai korban yang sedang melintas.
Korban meninggal setelah mendapatkan perawatan dari RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Selain itu, ada juga lima orang pengawas TPS yang dirawat di rumah sakit karena mengalami kelelahan setelah melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari yang lalu.
“Rata-rata pengawas TPS ini menjalani rawat inap selama empat hari dikarenakan kondisi yang kelelahan dan ada yang mengalami diare setelah bertugas,” kata Didik. (tyo)
Editor : Amin Surachmad