RADAR JOGJA - Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Bantul siap melaksanakan kebijakan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan sebagai tempat pernikahan semua agama. Kebijakan itu sesuai rencana kebijakan dari Kemenag RI.
Kepala Kantor Kemenag Bantul Ahmad Shidqi mengatakan, dalam instruksi Kemenag tersebut, KUA diminta menjadi tempat untuk melayani semua umat beragama. Semua aktivitas keagamaan bisa dilakukan di KUA. Termasuk pencatatan pernikahan selain Islam ke depannya. “Kami masih menunggu regulasi teknisnya,” ujarnya, kemarin (29/2).
Menurutnya, pencatatan pernikahan umat beragama selain Islam selama ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Meski begitu, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur teknis pencatatan pernikahan non Islam di KUA.
Maka dari itu, Kemenag Bantul pun masih menunggu terbitnya regulasi tersebut untuk mulai menjalankan instruksi ini. Sebab kebijakan ini akan melibatkan lintas sektoral.
Menurut Shidqi, secara teknis kebijakan ini memerlukan koordinasi antara Kemenag dengan Disdukcapil dan lembaga di atasnya, yakni Kementerian Dalam Negeri. Di mana selama ini melakukan pencatatan pernikahan bagi masyarakat non Islam. Meski begitu, secara prinsip Kemenag Bantul siap untuk memberikan pelayanan bagi seluruh umat beragama. “Kami sebagai instansi vertikal harus siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemegang kebijakan di pusat. Akan kami jalankan di tingkat kabupaten sampai KUA,” katanya.
Di samping itu, KUA juga diminta untuk memfasilitasi pelayanan tempat ibadah bagi umat beragama yang belum memiliki rumah ibadah atau ada kendala di rumah ibadahnya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 11/2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat Sementara.
Shidqi menyebut, KUA diharapkan juga dapat menyiapkan aula-aula untuk dijadikan tempat ibadah bagi umat selain Islam. “Yang mungkin pada saat ini masih belum mempunyai tempat ibadah sendiri karena keterbatasan ekonomi atau sebab lainnya,” ujarnya.
Penggunaan KUA sebagai rumah ibadat sementara ini dibatasi. Durasi maksimal dua jam setiap kegiatan peribadatan. Dengan masa berlaku tiga bulan yang dapat diperpanjang satu kali. “Di Bantul belum ada. Mungkin umat beragama di Bantul semua sudah mempunyai tempat beribadah sendiri,” ungkap Shidqi. (tyo/din)
Editor : Satria Pradika