BANTUL - Pencurian hewan ternak terjadi di Trimurti, Srandakan, Bantul. Pencurian yang dilakukan pelaku sudah berulang kali sehingga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Korban atas kejadian tersebut Giman, 54 warga Trimurti yang merupakan pemilik hewan ternak. Sedangkan pelaku Dinar Gusti Prima, 30 yang juga warga Trimurti.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan, waktu kejadian diketahui pada Rabu (7/2/2024) sekira pukul 05.30 WIB. Menurutnya, kronologi bermula ketika korban hendak berangkat berjualan ayam.
Tetapi, mendapati ayam yang berada di dalam kotak batre plastik di atas mobil yang awalnya berjumlah tiga kotak ternyata tinggal dua kotak. Giman curiga terhadap satu kotak batre dari plastik yang berada di atas mobil tersebut.
Awalnya kotak batrenya sebelumnya berisi satu ekor bebek, satu ekor entok dan dua ekor ayam jago yang hilang. "Mengetahui kejadian tersebut korban mengecek rekaman CCTV di rumahnya," ujar Jeffry, Kamis (29/2/2024).
Dari rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki yang mengenakan hodie dan celana panjang berjalan masuk ke pekarangan rumah korban. Lantas, laki-laki tersebut ke luar kembali dengan membawa kotak batre yang berisi bebek, entok dan ayam.
Jeffry menuturkan, dari pengakuan korban, pencurian tersebut sudah yang ketiga kalinya. Oleh karena itu, atas kejadian ketiga kalinya tersebut korban melaporkannya ke Polsek Srandakan.
Kerugian dari pencurian tersebut mencapai Rp 1 juta. Dilaporkan agar ada efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Jeffry mengungkapkan, usai menerima laporan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya. "Pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya terduga pelaku diamankan," ungkapnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil satu ekor bebek yang berada di dalam kotak batre plastik warna orange. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Srandakan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka Dinar dijerat Pasal 363 KUHP. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin