Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sopir Bus Laka Maut Bukit Bego Bantul Resmi Jadi Tersangka

Gregorius Bramantyo • Kamis, 22 Februari 2024 | 06:32 WIB
NGGULING: Truk terguling di kawasan Bukit Bego, Padukuhan Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Imogiri, Bantul. (Dok Polsek Imogiri)
NGGULING: Truk terguling di kawasan Bukit Bego, Padukuhan Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Imogiri, Bantul. (Dok Polsek Imogiri)

BANTUL – Polres Bantul resmi menetapkan pengemudi bus Mercedes Benz Arnanda Feby Prastyan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imogiri-Dlingo, Bantul pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu.

Kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia. 

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, sopir bus dari PO Saestu Trans tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/2) kemarin.

Penetapan itu sesuai dengan pemeriksaan oleh saksi ahli dari Dinas Perhubungan Bantul.

“Yang bersangkutan (sopir bus) dinyatakan lalai karena tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga melaju tidak terkendali yang akhirnya bus terguling,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/2). 

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, bus dengan nomor polisi E 7607 V itu tidak ada engine brake atau tidak ada rem pelambat pada mesin atau sistem pembuangan.

Lalu berdasarkan analisa dari keterangan dan informasi yang didapat dari saksi, bus tersebut terkena fenomena brake fade effect atau rem los karena kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol. 

Jeffry menjelaskan, sopir bus memaksakan diri untuk mengerem dari atas sampai bawah yang akhirnya remnya tidak berfungsi karena panas.

Seharusnya sopir menggunakan gigi rendah untuk upaya pengereman selain dengan rem itu sendiri. Namun sopir tidak menggunakan gigi 1 yang akhirnya membuat bus makin meluncur.

“Ketika mau masukin gigi 1 ternyata tidak bisa yang akhirnya menjadikan gigi normal, makin mblandang terus banting setir malah terguling,” jelasnya.

Tersangka sendiri mengakui bahwa dirinya lalai. Di mana seharusnya pada saat kejadian menggunakan gigi rendah.

Namun, justru memaksakan melaju turun dengan gigi 2. Akhirnya bus melaju kencang.

“Mencoba memindah ke gigi 1 ternyata tidak bisa, akhirnya membuat kendaraan semakin tidak terkendali hingga terguling,” kata Jeffry. 

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka ini disebabkan karena faktor human error. Sebab saat dilakukan pemeriksaan, bus dalam kondisi normal.

Hanya saja uji kir bus yang telah kadaluarsa sejak April 2019.

“Sopir memang sudah beberapa kali membawa wisatawan melalui jalur tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sopir bus yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah itu terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. 

Di mana, Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000". (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#polres bantul #Kecelakaan Maut #Bukit Bego