Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Saksi Absen, Bawaslu Bantul Tak Bisa Lanjutkan Penanganan Pelanggaran Pemilu Titiek Soeharto

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 17 Februari 2024 | 06:05 WIB

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho.

BANTUL – Hasil kajian dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan Kementerian Pertanian (Kementan) di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul pada 24 Januari lalu belum bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.

Hal itu mengingat terbatasnya kewenangan Bawaslu Bantul dalam upaya pemanggilan ini serta terbatasnya keterangan saksi yang hadir.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya pemanggilan terhadap terlapor, para saksi dan ahli untuk menguatkan proses dugaan pelanggaran ini.

Pemanggilan telah dilakukan kepada para saksi sebanyak delapan orang serta pihak terlapor.

“Tapi sampai dengan dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, ada beberapa saksi serta terlapor yang tidak hadir dalam pengumpulan keterangan ini,” katanya, Jumat (16/2).

Pemanggilan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ada keterbatasan yang dihadapi oleh Bawaslu Bantul.

Yakni setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tidak bisa dilakukan pemanggilan secara paksa.

Didik menambahkan, dari delapan saksi yang dipanggil oleh Bawaslu Bantul, yang hadir sebanyak empat orang.

Antara lain, dari Dinas Pertanian Bantul, Dinas Pertanian DIY, Protokol Pemkab Bantul termasuk Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang pada saat itu diundang sebagai bupati Bantul.

Sedangkan empat saksi yang lain tidak hadir. Termasuk di antaranya Caleg DPR RI Titiek Soeharto meskipun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Didik menyampaikan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, ada unsur-unsur yang belum memenuhi bukti kuat dalam pelanggaran pemilu.

"Didasarkan keterangan para saksi maka proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan,” ujar Didik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Rifqi Nugroho menjelaskan, dugaan pelanggaran Kementan RI di SSA berawal dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bantul.

Di mana, ditemukan potensi pelanggaran pidana pemilu terkait pasal 282 dan 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Bawaslu Bantul kemudian menaikkan status menjadi temuan.

"Selanjutnya melakukan upaya klarifikasi dengan melakukan pemanggilan kepada para saksi serta terlapor,” terangnya.

Bawaslu Bantul juga telah melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Bantul dan Polres Bantul.

Dari hasil pembahasan, memang ada potensi pada pelanggaran tindak pidana pemilu. Terkait dengan tindakan pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Hal ini karena pada saat itu ada caleg DPR RI yang hadir dan diberikan kesempatan memberikan sambutan dalam kegiatan Kementerian Pertanian di Stadion Sultan Agung,” ungkap Rifqi.

Baca Juga: KPU DIY Dalami Penyebab Meninggalnya Linmas di TPS Sleman untuk Kemungkinan Ada Santunan, Suplai Multivitamin Telah Dilakukan Pemprov

Kehadiran Titiek Soeharto yang merupakan caleg DPR RI tersebut selanjutnya didalami oleh Bawaslu Bantul. Terutama terkait kepentingan menghadirkan Titiek dalam forum tersebut.

Dalam proses klarifikasi yang telah berjalan cukup panjang, saksi-saksi kunci yang berasal dari penyelenggara kegiatan justru tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bantul. Dalam hal ini adalah Kementan RI.

"Padahal kehadiran saksi kunci ini sangat penting dalam kelanjutan penanganan dugaan pelanggaran ini,” ucap Rifqi. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#kementan #bawaslu #titiek soeharto #Hasil Kajian