BANTUL – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul berupaya memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan untuk memiliki sertifikat halal.
Kepala Bidang Usaha Mikro DKUKMPP Bantul Dendi Sulistyo Wibowo mengatakan, dorongan sertifikasi halal itu dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
Di mana pada 17 Oktober 2024 mendatang para pelaku UMKM di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Untuk itu, DKUKMPP Bantul berupaya memfasilitasi pelaku UMKM Bantul di sektor olahan pangan agar memiliki sertifikasi tersebut.
Kewajiban sertifikasi halal pada produk olahan pangan UMKM didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku UMKM atas kehalalan produknya.
Beberapa upaya atau strategi yang dilakukan adalah dari aspek kuantitas.
“Upaya kami melakukan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM dengan kemampuan yang sesuai daerah kami. Kami dorong dan fasilitasi,” katanya, Kamis (15/2).
Ia menjelaskan, untuk pengajuan sertifikasi halal diperlukan anggaran sekitar Rp 4 juta per UMKM. Anggaran tersebut menurutnya mencakup biaya uji laboratorium pada produk UMKM.
Hingga pengajuan permohonan sertifikasi tersebut. “Tahun 2023 kemarin kami memfasilitasi sertifikasi halal untuk 36 UMKM. Sementara tahun 2024 ini dialokasikan untuk 30 UMKM,” jelasnya.
Jumlah UMKM di Bantul sendiri saat ini ada sekitar 128 ribu. Dari situ, data terbanyak bergerak di bidang kuliner. Pada tahun 2023 lalu, ada 150 UMKM yang difasilitasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama Bantul.
Lalu, ada sekitar 300 UMKM yang difasilitasi sertifikasi halal dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY.
Selain itu, menurut Dendi, pelaku UMKM juga dapat secara mandiri mengurus sertifikasi tersebut.
DKUKMPP Bantul selama ini bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mendorong semakin banyak UMKM sektor pangan di Bantul untuk memiliki sertifikasi tersebut.
“Kami juga melakukan komunikasi dan promosi intensif agar UMKM melakukan secara mandiri sertifikasi halal. Sehingga tidak tergantung pemda,” ujarnya.
Salah satu UMKM di Bantul yang telah memiliki sertifikasi halal adalah UMKM Lesigor. UMKM yang berada di Kalurahan Mulyodadi, Bambanglipuro, itu memiliki produk berupa ikan lele berbumbu beku.
Pendiri dan pemilik UMKM Lesigor Nanang Irawan mengakui, usaha miliknya telah mengantongi sertifikat halal sejak enam bulan lalu.
Untuk mendapatkan sertifikat halal itu, usaha milik Nanang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY. “Tidak dikenakan biaya,” ungkapnya.
Sementara proses untuk mendapatkan sertifikat itu berlangsung sekitar satu bulan mulai sejak pengajuan. Sejumlah aspek dari UMKM dicek untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.
“Dicek dari produknya, bahan bakunya, kemasan, sampai ke ruang produksinya,” beber Nanang. (tyo)
Editor : Amin Surachmad