Kepala Kantor Kemenag Bantul Ahmad Shidqi menyampaikan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak pelaku UMKM di Bantul yang mendapatkan sertifikasi tersebut.
Sampai tahun 2023 sudah ada lebih dari tujuh ribu UMKM yang mengajukan sertifikat halal melalui Proses Produk Halal (PPH) Kemenag Bantul. Proses sertifikasi halal ini dilakukan sejak akhir 2022 lalu.
“Yang sudah tersertifikasi sudah ada enam ribu lebih, masih kurang sekitar ratusan yang belum karena dalam proses. Target sebanyak-banyaknya, artinya bisa mencapai seluruhnya,” ujarnya, Kamis (15/2).
Bentuk fasilitasi dari Kemenag Bantul sendiri berupa pendampingan pembuatan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM.
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui Kantor urusan Agama (KUA) terdekat. Kemudian tim PPH akan melakukan verifikasi atas apa yang diajukan.
Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Kemudian dilakukan fatwa oleh MUI.
“Semuanya tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha. Semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah,” jelas Ahmad.
Ia menjelaskan, prosedur mendapatkan sertifikat halal dimulai dari UMKM mendatangi KUA untuk meminta pendampingan sertifikasi halal.
Lalu, dari tim PPH akan memverifikasi atas apa yang diajukan UMKM. Ketika itu sudah sesuai dengan regulasi, lalu dicek apakah produknya adalah self declared atau bukan.
Self declared berarti produk yang dihasilkan oleh UMKM itu murni dari hal-hal yang tidak berbau daging. Seperti bahan dasar tumbuhan misalnya gorengan.
“Kemudian yang berbahan dasar daging nanti akan dikaji lagi, ke mana pelaku usaha ini membeli daging dan bagaimana prosesnya,” ungkapnya.
Produk yang self declared tidak memerlukan kajian ulang terkait dengan status halalnya. Seperti produk dalam olahan-olahan makanan yang berbahan nabati.
Setelah semua bentuk verifikasi ini dilalui oleh pelaku usaha, kemudian sertifikasi halal akan diajukan oleh Kemenag Bantul untuk dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Menjelang akhir tahun 2024, Kemenag RI menginstruksikan agar semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
Di mana, pada 17 Oktober 2024 mendatang para pelaku UMKM di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
“Terkait dengan sanksi terhadap kepada UMKM yang belum punya sertifikasi halal, nanti kami masih menunggu regulasinya seperti apa,” kata Ahmad.
Guna mendorong semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal, Kemenag Bantul pun melakukan berbagai upaya. Seperti melakukan sosialisasi ke pasar dan pelaku usaha di setiap kapanewon.
Juga, dengan menyebar pamflet ke pelaku usaha dan mendatangi beberapa pusat ekonomi masyarakat.
Beberapa waktu lalu Kemenag Bantul juga mendirikan mendirikan beberapa posko di pasar yang ada di Bantul. Lalu juga menggerakkan hampir seluruh KUA.
“Sehingga bisa memfasilitasi pelaku usaha yang ada di tiap kapanewon agar memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ucap Ahmad. (tyo)
Editor : Amin Surachmad