BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah mulai menyidangkan pelaku pembuang sampah liar. Persidangan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (15/2).
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, ada tiga orang pelaku pembuang sampah liar yang disidangkan dari empat orang yang tertangkap.
Keempat pelaku tersebut tertangkap saat Satpol PP Bantul menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
“Dari empat yang disangkakan itu yang hadir tiga orang. Sementara satu orang sisanya kami cari informasinya sudah balik kembali ke Jakarta sehingga tidak bisa hadir,” katanya, Kamis (15/2).
Tiga orang yang disidangkan itu semuanya merupakan warga Kota Jogja. Satu orang warga Patangpuluhan namun mengaku indekos di sekitar Gembiraloka Zoo. Lalu satu warga Karangkajen serta satu warga Wirobrajan.
Ketiganya tertangkap basah membuang sampah sembarangan di tiga lokasi berbeda.
Yakni, di Jalan Bugisan Selatan, timur Perempatan Wojo di Ringroad Selatan, serta Gedongkuning di Kalurahan Banguntapan.
“Ketiganya tertangkap saat OTT di waktu yang berbeda,” ujar Jati.
Tiga orang tersebut membuang berbagai macam sampah. Ada yang berukuran satu karung besar, ada pula yang membawa tiga karung sekaligus.
Menurut Jati, mereka sebelumnya menimbun sampahnya terlebih dulu. Baru dibuang sekitar seminggu kemudian.
“Dendanya karena mungkin pertama dan mengakunya baru sekali membuang dendanya Rp 200 ribu per orang,” jelas Jati.
Sementara satu orang lagi kedapatan membuang sampah di kawasan Gedongkuning di Kalurahan Banguntapan.
Orang tersebut berasalan hendak pindah indekos, dari Jogja ke Jakarta. Saat akan ke Jakarta, orang itu membersihkan kamar indekosnya.
Lalu, membuang sampah di kawasan Gedongkuing dengan karung besar sebelum dicokok Satpol PP Bantul.
“Tapi, sudah kembali ke Jakarta sehingga tidak bisa kami sidangkan, tidak bisa dilanjut,” ucap Jati.
Penindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar baru kali ini diterapkan di Bantul. Sebelumnya pembuang sampah liar di Bantul hanya diberikan peringatan dan teguran.
Sementara itu, telah ada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
“Kami menerapkan yustisi sejak Februari ini. Selanjutnya tetap akan kami ajukan sidang,” kata Jati.
Ia mengakui, penerapan OTT terhadap pembuang sampah liar selama ini belum bisa optimal. Pihaknya terkendala cuaca dan masa pemilu kemarin. Sehingga belum banyak melakukan OTT.
Sejak penindakan yustisi diterapkan, Satpol PP Bantul telah melakukan enam kali OTT dan tiga kali mendapatkan hasil.
“Nanti akan kami lanjutkan terus, asal cuaca tidak hujan dan tidak ada agenda lain. Akan kami agendakan dari tim Satpol PP,” ujarnya.
Jati juga meminta agar tiga Kapanewon di kawasan suburban Bantul juga turut melakukan OTT bagi pembuang sampah liar. Yakni, Kapanewon Sewon, Kasihan, dan Banguntapan.
Meskipun, nantinya yang menyidangkan melalui Satpol PP yang mengajukan penuntutan terhadap pelaku.
“Jadi, kalau mengandalkan petugas Satpol PP ya kami satu malam hanya satu tim saja, kurang optimal,” kata mantan sekretaris Dinas Pariwisata Bantul ini.
Lurah Banguntapan Basirudin mengungkapkan, banyaknya tumpukan sampah liar di wilayahnya disinyalir dibuang oleh warga dari luar Banguntapan.
Ia menyebut, sejumlah oknum pembuang sampah liar beberapa kali terkena OTT.
“Biasanya orang buang sampah liar itu malam, atau menjelang subuh kalau pas mau ke pasar,” ungkapnya.
Sebelum penindakan yustisi dilakukan, petugas Kalurahan Banguntapan sempat memunguti sampah liar yang ada di beberapa lokasi yang terjadi penumpukan sampah.
Kemudian disalurkan ke TPA Piyungan setiap satu atau dua minggu sekali.
“Kami mendukung penindakan yustisi. Karena sebelumnya sanksi yang diberikan baunutkgi pelaku pembuang sampah liar masih cukup ringan,” tegas Basirudin. (tyo)
Editor : Amin Surachmad