Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penggandaan Uang Rp 1 Juta Jadi Rp 7 Miliar, Polres Bantul Ungkap Ada Korban dari Lumajang

Gregorius Bramantyo • Selasa, 6 Februari 2024 | 00:57 WIB
TUNTASKAN: Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolres Bantul beberapa waktu laku.
TUNTASKAN: Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolres Bantul beberapa waktu laku.

BANTUL – Polres Bantul mengungkapkan ada satu korban tambahan dalam kasus penggandaan uang yang melibatkan Nur Fadli, 44, warga Lumajang, Jawa Timur.

"Ada satu korban lagi kasus penggandaan uang di Piyungan, korban berinisial WB, 37 tahun," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (5/2).

Awalnya korban yang merupakan warga Piyungan, Bantul ini dimintai pelaku uang Rp 1,2 juta pada Rabu 15 Mei 2019.

Uang itu diminta sebagai contoh untuk dimasukkan ke dalam kotak sebanyak 12 buah.

“Menurut keterangan pelaku, nantinya dalam setiap kotak akan menjadi Rp 7 miliar,” ujar Jeffry.

Karena tergiur, korban pun akhirnya menurutinya. Setelah sekian lama, korban kemudian menanyakan uangnya sudah bertambah atau belum.

"Pelaku menyuruh korban bersabar hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuh Jeffry.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk Nur Fadli, 44, warga Lumajang, jawa timur di Denpasar, Bali pada Senin (29/1) lalu.

Laki-laki berbadan gempal ini dicokok Tim Opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus pengandaan uang.

Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh Nur Fadli mencapai Rp 432 juta.

Jeffry mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial RW, 47, warga Kapanewon Piyungan, Bantul. Awalnya pada Mei 2019, korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kaliurang, Sleman.

Baca Juga: Insyaallah Mau, Ari Maring Beri Sinyal Bertahan di PSIM Jogja Musim Depan

Saat itu, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang.

Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus, yang masing-masing berisi Rp 1 juta, sehingga secara total ada Rp 12 juta.

Nantinya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa satu kardus yang berisi Rp1 juta itu akan berisi uang Rp 7 miliar.

“Syaratnya, setiap bulannya, kardus itu harus terisi uang tersebut. Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada,” kata Jeffry.

Sadar jika ditipu, korban pun meminta pelaku meninggalkan rumahnya pada November 2023. Sejak meninggalkan rumah korban, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. “Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Piyungan pada 23 Januari 2024,” jelasnya.

Foto: Dok. Polres Bantul

Editor : Amin Surachmad
#penggandaan uang #polres bantul #jawa timur #lumajang