Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Di Antaranya Bahas Isu Krusial dalam Penghitungan Suara, Bawaslu Bantul Gelar Pelatihan Saksi Pemilu 2024

Gregorius Bramantyo • Senin, 5 Februari 2024 | 02:27 WIB
PAHAM: Suasana training of traniner saksi untuk peserta pemilu 2024 di tingkat kabupaten yang diadakan Bawaslu Bantul.
PAHAM: Suasana training of traniner saksi untuk peserta pemilu 2024 di tingkat kabupaten yang diadakan Bawaslu Bantul.

BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul melaksanakan training of traniner (TOT) atau pelatihan saksi untuk peserta Pemilu 2024 di tingkat kabupaten pada Sabtu (3/2).

Pelatihan saksi ini diikuti oleh perwakilan saksi baik dari partai politik, calon DPD serta tim kampanye capres-cawapres.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul Sri Hartati menyampaikan, materi dalam kegiatan ini diisi oleh Ketua Bawaslu RI 2011-2012 Bambang Eka Cahya, mantan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, dan mantan anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih.

Pasca TOT di tingkat kabupaten akan dilanjutkan dengan pelatihan saksi di tingkat kecamatan.

Dengan mengundang perwakilan saksi semua peserta pemilu di tingkat kecamatan.

Adapun materi dalam pelatihan saksi ini adalah peran dan fungsi saksi, isu-isu krusial dalam pemungutan dan penghitungan suara.

“Serta penegakan hukum dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” katanya, Minggu (4/2).

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menjelaskan, Bawaslu wajib melaksanakan pelatihan saksi sesuai dengan ketentuan pasal 351 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui pelatihan saksi ini, diharapkan peserta pemilu dapat memahami posisi penting saksi yang harus mengawal proses pemungutan.

“Sampai dengan penghitungan suara selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, nantinya saksi peserta pemilu yang akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini diharapkan dapat mehamami regulasi pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam ketugasan sebagai saksi, menurut Didik, mereka dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan ada hal yang kurang sesuai dengan prosedur.

Saksi dapat menyampaikan keberatannya kepada pengawas TPS untuk ditindaklanjuti kepada KPPS yang bertugas.

Saksi juga diminta mengikuti semua proses pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai. 

Menurut Didik, hal ini penting karena apabila terjadi permasalahan maka saksi dapat segera menyampaikan pendapatnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun pengawas TPS.

“Saksi juga menandatangani dan menerima berita acara hasil serta sertifikat hasil di tingkat TPS,” ucap Didik. (tyo) 

 

Editor : Amin Surachmad
#TOT #Bawaslu Bantul #pemilu 2024