BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sedang menyusun konsep atau master plan penataan kawasan Gumuk Pasir Parangkusumo di wilayah Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Penataan itu nantinya dapat mendukung pelestarian gumuk pasir yang kondisinya saat ini rawan rusak.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul Fenty Yusdayati menjelaskan, konsep penataan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis sudah dibahas secara komprehensif oleh pemkab bersama instansi dan stakeholders terkait.
Termasuk, pihak yang berkepentingan dengan aktivitas wisata di sekitar gumuk pasir.
Secara bertahap dilakukan penataan dalam rangka untuk melestarikan gumuk pasir.
Rencana penataan ini berasal dari hasil kesepakatan bersama secara pentahelix. Antara Pemprov DIY, perguruan tinggi dan Pemkab Bantul.
"Saat ini prosesnya baru membentuk tim, dari provinsi ada panitikismo, lalu perguruan tinggi dan Pemkab Bantul. Saya belum bisa menyebut rencana dimulai, tapi demoga bisa di tahun ini,” ujar Fenty, Kamis (1/2).
Menurutnya, kondisi gumuk pasir saat ini relatif ada beberapa kerusakan atau kurang terbentuk secara alami.
Disebabkan akibat terhambatnya pasir dari pantai yang sekarang sudah tidak bisa naik lagi. Lantaran terhalang pepohonan yang berada di sebelah selatan gumuk pasir.
“Karena gumuk pasir itu sesuatu yang langka agar jangan sampai hilang, karena itu potensi wisata. Tapi jangan sampai dirusak dengan ekonomi, lingungan ya dijaga tapi ekonomi tetap berkembang,” kata Fenty.
Ia mengatakan, salah satu yang menjadi poin dalam penataan adalah di wilayah zona inti gumuk pasir tidak boleh ada bangunan yang bersifat permanen.
Meskipun ada beberapa yang diizinkan, namun jumlahnya tidak masif hingga menutupi kawasan gumuk. Sehingga menghambat pergerakan angin pasir menjadi gumuk.
“Pohon cemara udang itu juga menganggu karena menghambat angin sehingga pasir jadi kotor,” ucapnya.
Namun yang paling penting adalah kawasan zona inti gumuk pasir seluas 208 hektare itu tidak boleh ada bangunan. Serta bersih dari aktivitas atau kegiatan yang dapat mengganggu kondisi alami gumuk pasir.
“Sebelumnya pernah ditata sekitar tahun 2010 tapi terus hilang lagi, karena itu harus kontinu dan sustainable, perlu ada yang menjaga. Karena gumuk pasir juga digunakan untuk kepentingan pendidikan juga,” ungkap Fenty.
Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, pihaknya masih mengikuti master plan yang disusun oleh Bappeda Bantul.
Menurutnya, eksekusi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Lantaran harus memutus ruas jalan dan membongkar cemara. “Yang jelas belum ada biayanya di tahun ini, sehingga nanti butuh waktu,” ujarnya.
Meski begitu, Dinpar Bantul sepakat bahwa pelestarian Gumuk Pasir Parangkusumo harus dilakukan. Karena menjadi salah satu destinasi wisata di Bumi Projotamansari.
Dalam rangka pelestarian, nantinya zona inti gumuk pasir tidak boleh ada aktivitas.
Zona inti boleh dimasuki tetapi bukan untuk jip wisata dan bangunan permanen.
“Ini yang sudah kami diskusikan sehingga kegiatan di zona inti nanti secara prinsip kalau tanya ke kami Insya Allah masih diizinkan,” kata Kwintarto.
Hanya saja, kegiatan di zona inti bukan merupakan kegiatan yang “merusak”. Seperti kendaraan yang bisa membuat pasir tidak berada pada tempat seharusnya.
Kemudian bangunan-bangunan yang bisa menghambat angin yang akan membuat gumuk pasir itu menjadi tidak bisa bersih.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa kami memang saat ini belum melarang secara tegas bahwa tidak boleh sama sekali. Tapi kami sudah sampaikan bahwa ke depan zona inti tidak boleh untuk transportasi jip,” ujar Kwintarto.
Salah satu pengelola jip wisata gumuk pasir Wursidi mengungkapkan, adanya kegiatan jip wisata di kawasan tersebut sangat membantu perekonomian warga di wilayah Dusun Grogol 7, Grogol 8, Grogol 9, maupun Grogol 10.
Ia berharap agar setidaknya diberikan akses agar wisatawan dapat menikmati gumuk pasir dengan jip.
“Disediakan jalur khusus agar jip tetap bisa beroperasi,” harapnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad