Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lagi Atur Lalin, Tuna Wicara di Bantul Dianiaya Menggunakan Helm, Ada yang Keluarkan Pistol Mainan

Khairul Ma'arif • Kamis, 1 Februari 2024 | 02:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BANTUL - Seorang tuna wicara yang mengatur lalu lintas atau biasa disebut Pak Ogah dianiaya pengendara motor. Itu disebabkan karena adanya kesalahpahaman ketika pengendara hendak melalui ruas jalan yang diatur oleh Pak Ogah tersebut. Korbannya merupakan Susilo Iswanto, 38 yang sering menjadi Pak Ogah di Simpang Empat Dusun Kauman, Wijirejo, Pandak, Bantul.

Baca Juga: Jalani Ritual Penggandaan Uang, Warga Piyungan Bantul Rugi Rp 432 Juta

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 14.07 WIB. Korban yang tuna wicara sedang melakukan pengaturan arus kendaraan yang melintas. Diharapkan, mendapat uang recehan dari pengendara yang disebarangkannya.

Baca Juga: Rusun Asrama Mahasiswa Diresmikan, Poltekkes Kemenkes DIY Siap Serap Mahasiswa Dalam dan Luar Negeri

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan, dari arah barat melintas ke timur pengendara motor Honda Beat nopol AB 5361 RH yang berboncengan. Setibanya pengendara motor itu di Simpang Empat Kauman, ada truk dari arah Utara hendak berbelok ke arah Barat. Korban yang mengatur lalu lintas mengutamakan truk tersebut agar berjalan terlebih dulu.

Baca Juga: Unik, Guru di Sekolah Ini Mencari Anak Didik Berhati Baik, Kalau Ketemu Diberi Piagam Penghargaan

Otomatis, kondisi itu membuat pengendara motor Beat itu diberhentikan Susilo. "Namun pengendara motor itu tidak mau berhenti dan terus melintas sehingga mobil truk hampir saja menabraknya," ucap Jeffry, Rabu (31/1/2024). Tetapi, beruntungnya tidak terjadi kecelakaan dan pengendara motor itu dapat melalui Simpang Empat Kauman dengan selamat.

Baca Juga: Pelajar Zaman Now Tidak Hanya Sibuk Belajar, Tapi Juga Mulai Persiapan Career Planning

Bukannya meneruskan perjalanan, pengendara motor yang berboncengan itu malah berbalik arah menghampiri Susilo yang berada di tengah jalan karena masih mengatur lalu lintas. Kedua belah pihak sempat cekcok karena korban tuna wicara sempat terjadi keributan terlebih dahulu. Lantas, pengendara motor yakni Wahyu Adi Setiawan, 22 melakukan pemukulan terhadap Susilo menggunakan helm.

Baca Juga: DLHK DIY Kerahkan Armada Sikapi Luapan Sampah saat Musim Hujan, Ini Hanya Kebijakan Insidental

Susilo bukan tanpa perlawanan, dia sempat mendorong Wahyu Adi hingga terjatuh. Tetapi, kembali bangkit lagi dan mengejar korban untuk memukul menggunakan helm yang dibawanya. "Hingga teman Wahyu Adi yang pembonceng mengeluarkan senjata api (Senpi) yang menyerupai softgun diacungkan ke atas," ungkap Jeffry.

Baca Juga: Lebih dari Setahun Rusak, Jembatan Pucung Growong di Bantul Belum Akan Diperbaiki Tahun Ini

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada kepala belakang, dada kanan, dan leher tetapi tidak ada lukan di tubuhnya. Peristiwa tersebut sempat viral di jagat media sosial. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

Selain itu, ada juga laporan polisi atas peristiwa tersebut dari warga Pajangan, Bantul. Pelaku Wahyu Adi ditangkap di rumahnya di Kasihan, Bantul pada Senin (29/1/2024). Sosok yang mengeluarkan Senpi menyerupai softgun itu adalah RDA, 17 yang diboncengi pelaku.

Baca Juga: Terbagi 13.200 Paket, Pemkab Bantul Anggarkan Rp 1,19 Triliun untuk Pengadaan Barang dan Jasa

RDA tidak lain adalah adik dari Wahyu Adi yang melakukan penganiayaan. Jeffry mengungkapkan, alat yang diduga Senpi itu hanyalah pistol mainan saja. Oleh karena itu, RDA tidak turut diringkus karena juga tidak melakukan penganiayaan. "Itu pistol mainan berbahan plastik seharga Rp 12 ribu yang pelurunya bisa nempel di kaca," tuturnya.

Sementara ini, Wahyu Adi dijerar Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun, kata Jeffry saat ini masih dilakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam penerapan pasal. Itu karena pertimbangan pasal yang diterapkan juga menunggu hasil visum. (rul).

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kabupaten bantul #Pak Ogah #Lalu Lintas