Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jalani Ritual Penggandaan Uang, Warga Piyungan Bantul Rugi Rp 432 Juta

Khairul Ma'arif • Kamis, 1 Februari 2024 | 02:51 WIB
Tersangka NF ditangkap di Jalan Diponegoro, Dauh, Denpasar pada Sabtu (27/1/2024) pagi
Tersangka NF ditangkap di Jalan Diponegoro, Dauh, Denpasar pada Sabtu (27/1/2024) pagi

BANTUL - Nasib pilu dialami seorang warga, Piyungan, Bantul. Itu lantaran menjadi korban penipuan dengan melakukan ritual penggandaan uang. Tetapi, malah sebaliknya uang yang sudah disetorkannya malah raib digondol pelaku.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan, peristiwa bermulai ketika korban bertemu dengan pelaku pada Mei 2019 lalu di Jalan Kaliurang. Setelah itu, pelaku Nur Fadli meminta izin kepada korban menggunakan ruang di rumahnnya untuk melakukan ritual penggandaan uang. Berawal dari situ lah akhirnya korban warga Piyungan tergiur karena pelaku dapat menggandakan uang.

Baca Juga: Rusun Asrama Mahasiswa Diresmikan, Poltekkes Kemenkes DIY Siap Serap Mahasiswa Dalam dan Luar Negeri

Jeffry menambahkan, korban makin tergiur karena menjanjikan dapat menggandakan uang dari Rp 1 juta menjadi Rp 7 miliar. Dalam modusnya, korban menyerahkan uang Rp 1 juta yang dimasukkan ke dalam kardus setiap bulannya. "Kardusnya ada 12 kotak sehingga korban menyiapkan Rp 12 juta dan itu berjalan hampir tiga tahun," katanya, Rabu (31/1/2024).

Sebanyak 12 kardus yang berada di dalam kamar rumah korban, depannya ada dupa sebagai sarana ritual. Selain korban yang melaporkan, ada juga seorang saksi yang melakukan hal serupa. Tetapi, saksi hanya berjalan sekali saja karena tidak sanggup mengeluarkan uang Rp 12 juta perbulannya. Dalam prosesnya, pelaku selalu berada di rumah korban untuk mengawal ritual penggandaan uang.

Baca Juga: Unik, Guru di Sekolah Ini Mencari Anak Didik Berhati Baik, Kalau Ketemu Diberi Piagam Penghargaan

Lambat laun, korban mulai menyadarinya pada Februari 2023. Korban merasa ditipu karena uang yang dijanjikanntidak pernah ada dan hartanya mulai menyusut jumlahnya. Oleh karena itu, pelaku diminta untuk meninggalkan rumah korban.

Setelah itu, melakukan laporan kejadian itu ke Polsek Piyungan. "Korban mengalami total kerugian sebesar Rp 432 juta," ucap Jeffry. Karena pelaku sudah diminta pergi, setelahnya sulit untuk dihubungi korban.

Baca Juga: DLHK DIY Kerahkan Armada Sikapi Luapan Sampah saat Musim Hujan, Ini Hanya Kebijakan Insidental

Jeffry mengaku, usai menerima laporan itu, opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan pencarian terhadap tersangka Nur Fadli. Tersangka dikejar hingga ke alamatnya di Lumajang sampai ke Jember Jawa Timur. Tetapi masih nihil sosoknya.

"Setelahnya didapat informasi bahwa tersangka NF pergi ke Bali sehingga dilakukan pengejaran dan ditangkap di Jalan Diponegoro, Dauh, Denpasar pada Sabtu (27/1/2024) pagi," ungkap Jeffry. Tersangka Nur Fadli berusia 44 tahun merupakan warga Lumajang, Jawa Timur. Sejumlah barang bukti disita berupa 12 kardus bekas warna hitam, sisa dupa bekas dibakar, satu Al-Quran dan satu buku catatan mantra atau doa. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (rul).

Editor : Iwa Ikhwanudin
#penggandaan uang #Piyungan Bantul