Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dispertaru DIY Tegur Lurah Timbulharjo Terkait Penggunaan TKD Gabusan di Bantul untuk Hunian

Gregorius Bramantyo • Rabu, 31 Januari 2024 | 02:26 WIB
GAPURA: Pengendara melintas di depan gapura gang kawasan tanah kas desa (TKD) di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
GAPURA: Pengendara melintas di depan gapura gang kawasan tanah kas desa (TKD) di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY telah melayangkan surat teguran kepada lurah Timbulharjo terkait dengan penggunaan tanah kas desa (TKD) Gabusan di Bantul sebagai hunian.

Surat teguran itu dilayangkan pada 18 Desember 2023 yang meminta agar lurah Timbulharjo melakukan penertiban hunian di TKD tersebut.

Kepala Dispertaru DIY Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, pihaknya meminta agar lurah Timbulharjo melakukan penertiban.

Sebab, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 16/KPTS/1992, TKD tersebut perizinannya sebagai Pasar Tegalrejo.

Namun hingga saat ini, pihak Kalurahan Timbulharjo belum memberi informasi lagi kepada dinasnya.

“Nanti kami akan melakukan klarifikasi lagi sejauh mana proses identifikasi. Karena terinformasi dari warga yang sudah jadi rumah itu membayar kepada perangkat desa yang lama,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/1).

Ia menyebut, pada minggu-minggu ke depan dinasnya akan kembali menagih atau mengundang lurah Timbulharjo terkait tindak lanjut dari surat teguran yang telah dilayangkan sebelumnya.

Ditemui terpisah, Lurah Timbulharjo Anif Arkham mengakui, pihaknya memang telah mendapat surat teguran dari Dispertaru DIY.

Pihak kalurahan juga telah memberi teguran kepada pemanfaat TKD Gabusan.

“Tentu saja secepat dan segampang mungkin kami harus sudah koordinasi dengan pihak terkait. Dari Dispertaru provinsi, Bantul, Asek Sekda, DPMK Bantul. Kemudian, dengan perangkat desa,” katanya.

Pihak Kalurahan Timbul harjo sedang mencari dan mengumpulkan bukti agar nanti tidak salah langkah.

Sebab, pada pelaksanaan TKD yang sekarang ditempati tidak sesuai dengan izin.

Yang jelas, sesuai izin gubernur TKD tersebut untuk pasar.

“Mungkin ada penjelasan dari pemakai, yang tidak tahu awal mulanya karena di situ mungkin hanya beli,” imbuhnya.

Terkait dengan surat teguran dari provinsi, saat ini pihak kalurahan memberi waktu 21 hari kepada penghuni TKD. Efektif sejak surat itu dikeluarkan oleh kalurahan pada 18 Januari 2024 kepada penghuni TKD. Agar menyesuaikan peruntukannya.

“Biar kami selalu berkomunikasi dengan penghuni agar semua selesai dengan baik. Biar tahu dan menyadari, solusinya seperti apa. Kalau enggak, izin gubernur dicabut kan susah juga di sana,” ujar Anif.

Anif menjelaskan, sudah ada beberapa warga yang menanggapi. Namun, pihak kalurahan akan mendalaminya lebih lanjut.

Tanggapannya, menurut Anif, kebanyakan mempertahankan hunian. Sebab, banyak warga yang mengaku memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, tidak ada buktinya. Sebab, IMB yang mengeluarkan bukan desa, namun dinas perizinan.

“Apalagi, izin kok kolektif, itu kan bukan perumahan. Perumahan saja izinnya tidak kolektif, satu-satu,” sebutnya.

Pihak kalurahan juga akan melakukan musyawarah dengan para penghuni di TKD untuk mencari jalan keluar. Saat ini masih menunggu koordinasi dengan panewu Sewon.

Jika nanti memungkinkan, bangunan di TKD tetap dipertahankan. Penghuni tidak serta merta diusir.

“Yang penting sekarang kami hanya melaksanakan sesuai dengan izin gubernur. Kalau kami tidak melaksanakan itu namanya pembiaran, ya, salah juga,” kata Anif.

Baca Juga: Ternyata Begini Terlalu Banyak Minum Teh. Ini dia Penjelasan Efek Sampingnya

Sebelumnya, pemerintah Kalurahan Timbulharjo telah mendata warga dan hunian yang berdiri di atas TKD Gabusan.

Dari data Kalurahan Timbulharjo, total ada 185 bangunan dan lahan di TKD itu. Terbagi ke dalam empat blok yakni blok A, blok B, blok C, dan penghuni los.

Di blok A ada 35 bangunan, termasuk 9 lahan kosong. Tidak ada satu pun bangunan di blok A yang peruntukannya sesuai.

Di blok B, ada tiga lahan kosong dari total 54 bangunan. Sisanya 51 bangunan tidak ada satu pun yang sesuai dengan peruntukannya.

Sementara di blok C ada 36 bangunan. Dua di antaranya lahan kosong, sementara yang tidak tidak sesuai peruntukan ada 16 bangunan.

Sedangkan untuk penghuni los pasar ada 60. Di mana ada lima lahan kosong dan bangunan yang tidak sesuai peruntukan ada 24.

Sehingga total bangunan di TKD tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan ada 117 bangunan. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#surat teguran #Dispertaru DIY #gabusan #tkd #tanah kas desa #timbulharjo