BANTUL – Hingga saat ini, masih ada sekitar 150 kepala keluarga (KK) yang menghuni tanah kas desa (TKD) seluas satu hektare di Kampung Tegal Kopen, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul menyerahkan penertiban sekitar seratus hunian di sana kepada Dispertaru DIY.
Lurah Banguntapan Basirudin mengatakan, penduduk telah tinggal di sana lebih dari 50 tahun atau sebelum Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa ditetapkan.
Mereka telah menempati hunian secara turun temurun.
Pihak kalurahan pun telah berulang kali mengingatkan penghuni setempat untuk tidak mendirikan bangunan permanen yang layak atau terlampau bagus di sana.
Marena jika sewaktu-waktu Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penduduk untuk pindah, maka harus dituruti sebagaimana tertuang dalam aturan yang ada.
Sebab pihak kalurahan hanya meneruskan aturan yang ada.
“Sudah kami berikan pengertian, siap tidak siap besok kalau Ngarsa Dalem ngersakne yo manut, enggak usah ngeyel,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (26/1).
Basirudin pun mengaku pihaknya selama ini telah melakukan pendataan terhadap penghuni yang menempati TKD di sana.
Penghuni di sana juga membayar biaya sewa TKD sebesar Rp 5 ribu per meter setiap tahun.
“Beberapa hunian di sana juga ditempati oleh warga yang bersangkutan. Ada juga beberapa hunian yang dijadikan lahan produktif, seperti kos-kosan,” jelasnya.
Kepala Dispertaru Bantul Suprianto mengaku belum mengetahui terkait pemanfaatan TKD sebagai hunian di Kampung Tegal Kopen tersebut.
Ia mengaku memang ada beberapa TKD di Bantul yang digunakan sebagai hunian sejak Pergub DIY No.34/2017 ditetapkan.
“Untuk kasus itu saya belum komunikasi dengan Pak Lurah (Banguntapan),” ujarnya.
Meski begitu, menurut Suprianto, berdasarkan Pergub DIY No 34/2017 penertiban pemanfaatan TKD menjadi kewenangan Dispertaru DIY.
Pihaknya hanya mengikuti aturan yang ada. Jika ada TKD yang sudah terlanjur digunakan sebagai hunian, pihaknya akan menempuh jalur persuasif agar permasalahan tersebut bisa diatasi dengan baik.
“Kami tidak memiliki kewenangan penuh untuk itu. Kami tetap meminta arahan dari Panitikismo dan provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dispertaru DIY Bayu Adi Kristanto menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap TKD Tegal Kopen yang digunakan sebagai hunian.
Dispertaru DIY akan akan meninjau terlebih dulu, apakah penggunaan TKD tersebut sesuai atau tidak.
Jika memang pada kenyataannya digunakan sebagai hunian, maka Dispertaru DIY akan melihat izinnya.
“Jangan-jangan itu juga tanpa izin, tentu nanti kami tertibkan sesuai regulasi yang ada. Nanti kami cek dulu,” katanya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad