RADAR JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul berupaya mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Antisipasi dilakukan dengan memberikan pemahaman teknis kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengungkapkan, pada Pemilu 2019 lalu ada 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan PSU. Hal itu disebabkan karena KPPS banyak memasukkan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih lalu diberikan hak suara. “Sekarang antisipasinya pemilih pindahan semua sudah kami berikan form A pindah memilih, jenis surat suara sudah dapat,” katanya saat dihubungi kemarin (22/1).
Dia menjelaskan, dalam form pindah memilih tersebut, sudah disebutkan bahwa hanya mendapatkan satu surat suara. Sementara di pemilu sebelumnya tidak dijelaskan mengenai hal tersebut. Saat ini, menurutnya, KPPS sudah dimudahkan terkait menangani pemilih pindahan dengan adanya form tersebut. Sebab kebanyakan PSU disebabkan karena memberikan orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih. “Antisipasinya dengan form pindah memilih itu sudah tahu kalau hari H mendapat satu surat suara, sudah disebut juga di form bahwa mendapat satu surat suara,” jelas Joko.
Antisipasi lain adalah dengan meningkatkan pemahaman KPPS dengan menggelar bimbingan teknis. Penekanannya ada pada pendalaman agar KPPS mempunyai pemahaman terkait pemungutan dan perhitungan suara di lokasi. “Nanti ketujuh KPPS di tiap TPS kami lengkapi dengan buku panduan juga,” ujar Joko.
Selain itu, KPPS dilarang bertanya kepada penyelenggara yang lain. Apabila mendapatkan kesulitan atau menemui permasalahan saat hari pemungutan suara. KPPS diarahakan unutk bertanya ke Panitia Pemungutan Suara atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Jika tak mendapatkan hasil, maka KPPS diarahkan unutk bertanya langsung ke KPU. “Jadi KPPS tidak boleh tanya hal teknis ke pengawas TPS (PTPS), karena pada dasarnya yang memahami regulasi itu adalah penyelenggara teknis yakni KPU,” kata Joko.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman materi yang konkret kepada PTPS tentang pemahaman daftar pemilih tambahan (DPTb). Termasuk mengenai syarat yang diperkenankan ketika seseorang melakukan pindah memilih.
“Pengalaman pada Pemilu 2019 itu kan awalnya dari pemahaman penyelenggara di tingkat TPS bahwa mereka tetap menerima pemilih yang hanya bermodal KTP. Itulah akhirnya kemudian terjadi PSU,” ujarnya.
Masalah lain, menurutnya, adalah pemilih yang sudah mengurus pindah memilih namun tetap dilayani surat suara yang sebenarnya bukan peruntukan bagi DPTb. Didik meyakini bahwa PTPS akan menjadi salah satu referensi pada saat hari pemungutan suara untuk menjadi sumber pertanyaan. “Jangan sampai PTPS nanti ketika ditanya malah memberikan penjelasan yang keliru,” tandasnya. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika