Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dibekali Kewajiban dan Kewenangan, Bawaslu Bantul Lantik 3.166 Pengawas TPS

Gregorius Bramantyo • Senin, 22 Januari 2024 | 23:05 WIB
PENGAWAS: Bawaslu Bantul melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Bantul pada Senin (22/1).
PENGAWAS: Bawaslu Bantul melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Bantul pada Senin (22/1).

BANTUL – Bawaslu Bantul melantik 3.166 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Bantul pada Senin (22/1).

Pelantikan dilakukan oleh panwascam di masing-masing kapanewon dengan disaksikan oleh panewu, kapolsek, dan danramil.

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh ketua Panwascam dan dilanjutkan pembacaan pakta integritas oleh masing-masing PTPS.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul Sri Hartati menyampaikan, pelantikan dilakukan secara serentak di tanggal 22 Januari dan kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kepada PTPS terlantik.

PTPS yang dilantik ini merupakan hasil seleksi yang dilakukan di masing-masing kapanewon.

PTPS ini sudah melalui seleksi administrasi dan seleksi wawancara oleh panwascam.

“Selanjutnya PTPS ini akan dibekali dengan pengetahuan tentang tugas, kewajiban, dan kewenangan PTPS pada Pemilu 2024,” ujarnya, Senin (22/1).

Selain itu, pengawas TPS juga diberikan bekal tentang kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Direncanakan pembekalan terhadap PTPS ini akan dilakukan sebanyak dua kali.

Adapun pembekalan kedua akan ditekankan pada penguatan pemahaman tentang regulasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

“Serta penggunaan aplikasi sistem pengawasan pemilu (siwaslu),” imbuh Hartati.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menjelaskan, PTPS yang telah dilantik selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah baik itu dukuh maupun ketua RT sebelum bertugas.

Adapun pengawasan yang dilakukan PTPS akan mulai dilakukan sejak masa tenang di tanggal 11 Februari.

“Kemudian dilanjutkan dengan pengawasan terhadap kegiatan sebelum pemungutan suara. Sampai dengan pengawasan pada saat penyerahan hasil dari TPS ke PPS,” jelasnya.

Didik menegaskan bahwa PTPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu. Maka dari itu, ia berharap PTPS dapat menjalankan tugas secara professional, menjaga integritas dan independensi sejak dilantik.

“Sampai dengan berakhirnya masa tugas mereka dalam Pemilu 2024,” tandasnya. (tyo)

 

Editor : Amin Surachmad
#Bawaslu Bantul #PTPS