BANTUL - Bullying menjadi masalah serius bagi satuan pendidikan, karena termasuk salah satu dari kejahatan atau sebuah perundungan.
SMAN 1 Bantul mengantisipasinya dengan memperkuat pendekatan personal.
Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Bantul Ika Ariyanti mengatakan, penyelenggaraan pendidikan inklusi bagi anak-anak berkebutuhan khusus berlangsung dengan baik.
Peserta didik juga mendapatkan pengajaran di sekolah reguler dengan maksimal.
"Kami memiliki tiga anak berkebutuhan khusus. Tuna daksa," kata Ika Ariyanti Kamis (18/1/2024).
Pihaknya bersyukur, SMAN 1 Bantul dapat mengakomodasi dan mendampingi pengembangan diri anak-anak berkebutuhan khusus dalam proses pembelajarannya dengan berbagai pendekatan yang dihadirkan.
"Metode pembelajaran anak berkebutuhan khusus secara umum sebenarnya sama," ujarnya.
Namun untuk hal lain, memang menyesuaikan seperti kegiatan olahraga dan implementasi Kurikulum Merdeka.
Harapannya, anak berkebutuhan khusus tetap mendapatkan kesetaraan dalam belajar namun tidak memberatkan.
"Setiap hari Jumat juga ada pendamping khusus dari dinas pendidikan," jelasnya.
Disinggung mengenai antisipasi bullying, pihak sekolah jauh hari telah mengambil langkah-langkah pencegahan.
Kata Ika, kemampuan membangun komunikasi sangat diperlukan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir.
"Kami berupaya membangun kedekatan hubungan personal. Baik sesama guru kepada siswa atau ke sesama siswa," ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada persoalan bullying di SMAN 1 Bantul.
Sekolah mengapresiasi anak-anak karena mampu menjalin hubungan pertemanan dengan baik. Agar lebih harmonis, para orang tua anak pun dilibatkan dalam sosialisasi sekolah inklusi.
"Tahun lalu kami meluluskan dua anak berkebutuhan khusus. Keduanya melanjutkan ke perguruan tinggi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bantul Ngadiya mengatakan, penyelenggaraan sekolah inklusi diatur oleh payung hukum.
Melalui UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, pemerintah telah menjawab kekhawatiran kaum difabel tentang jaminan mendapatkan pendidikan yang setara.
"Aturan tersebut mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menjadi penyelenggara pendidikan inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang ingin mendapatkan pengajaran di sekolah reguler," kata Ngadiya. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin