BANTUL – Pemerintah Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, telah mendata warga dan hunian yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Gabusan.
Meski pendirian bangunan di atas TKD dilarang, masih ada ratusan hunian yang berdiri di lahan yang awalnya diperuntukkan untuk Pasar Tegalrejo itu.
Dari data Kalurahan Timbulharjo, totalnya ada 185 bangunan dan lahan di TKD itu. Terbagi ke dalam empat blok yakni blok A, blok B, blok C, dan penghuni los.
Di blok A ada 35 bangunan, termasuk 9 lahan kosong, Tidak ada satu pun bangunan di blok A yang peruntukannya sesuai.
Di blok B, ada tiga lahan kosong dari total 54 bangunan. Sisanya 51 bangunan tidak ada satu pun yang sesuai dengan peruntukannya. Sementara di blok C ada 36 bangunan.
Dua di antaranya lahan kosong, sementara yang tidak tidak sesuai peruntukan ada 16 bangunan.
Sedangkan untuk penghuni los pasar ada 60. Di mana ada lima lahan kosong dan bangunan yang tidak sesuai peruntukan ada 24.
Sehingga total bangunan di TKD tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan ada 117 bangunan.
Pihak kalurahan sendiri dua kali melakukan pendataan. Yang pertama pada 23 November 2023. Kemudian pada 22 Desember 2023.
Lurah Timbulharjo Anif Arkham mengatakan, pihaknya telah mendata bangunan yang sesuai dengan izin gubernur untuk peruntukan TKD tersebut. Yakni, untuk aktivitas perdagangan.
Semuanya sudah terdata sampai ke pemiliknya. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan bersurat kepada penghuni bangunan tersebut.
"Nanti biar kami beri teguran kepada penghuni yang bangunannya tidak sesuai,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun draft surat imbauan kepada para penghuni.
Nantinya pihak kalurahan akan memberikan tenggat waktu kepada penghuni untuk bisa menyesuaikan bangunan sesuai dengan peruntukannya.
“Bangunan bisa diubah, bisa tidak. Kan yang namanya pasar untuk berjualan, kalau dua lantai bisa jadi ruko. Jadi, tanpa mengubah bangunan, peruntukannya yang disesuaikan,” jelasnya.
Jika sampai batas waktu penghuni tidak mengubah fungsi peruntukannya, pihak kalurahan akan mengundang yang bersangkutan untuk bermusyawarah.
Setelah itu jika tidak segera diindahkan, maka kalurahan akan bertindak menggunakan aturan yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang larangan pendirian bangunan di TKD.
“Bentuknya penindakan dengan melibatkan sejumlah personel karena itu sudah menyalahi aturan dan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Kan tidak ada IMB semua di sana, kalau ada IMB mestinya kami setop,” ucap Anif.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, setelah selesai pendataan, Pemerintah Kalurahan Timbulharjo akan memberikan surat teguran kepada penghuni yang melanggar aturan pendirian bangunan di atas TKD.
Satpol PP Bantul pun akan memberikan pendampingan saat surat teguran tersebut dilayangkan.
Penanganan penertiban akan disesuaikan dengan data dari kalurahan.
"Jadi, yang sudah sesuai dilanjutkan dan diperbarui, yang tidak sesuai diminta menyesuaikan dan diberi waktu. Saat ini masih dalam tahap pendataan awal,” ujar mantan sekretaris Dinas Pariwisata Bantul ini. (tyo)
Editor : Amin Surachmad