Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diduga dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, Satpol PP Bantul Masih Temukan Ribuan Rokok Tanpa Cukai Beredar di Warung

Gregorius Bramantyo • Senin, 15 Januari 2024 | 02:58 WIB
DATA: Petugas Satpol PP Bantul mengecek rokok ilegal di sebuah warung.
DATA: Petugas Satpol PP Bantul mengecek rokok ilegal di sebuah warung.

BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul masih menemukan ribuan rokok tanpa cukai yang beredar di Kabupaten Bantul.
 
Satpol PP Bantul menduga ada sales yang menawarkan rokok tanpa cukai tersebut kepada beberapa pedagang warung kecil.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, pihaknya masih menemukan beberapa warung berskala kecil yang menjual bebas rokok tanpa cukai pada tahun 2023.
 
 
Dari operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bantul pada tahun 2023, peredarannya meluas di seluruh kapanewon di Bantul.

Menurut Jati, selama ini beberapa warung mendapatkan rokok tanpa cukai dari sales rokok tersebut. Ia menduga rokok tersebut diproduksi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurutnya, banyak penjual rokok yang ditawari menjual rokok tanpa cukai.
 
Baca Juga: Fly A Kite For Gaza... Gugah Kepedulian Masyarakat Terhadap Palestina, Belasan Layang-layang Diterbangkan di Langit Ngaran

“Banyak penjual yang sudah paham, tidak menerima tawaran itu. Tapi masih banyak kami temukan penjual rokok yang menerima tawaran itu, dengan harapan harga murah dan keuntungan besar,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (14/1).

Berdasarkan data Satpol PP Bantul, hingga awal November 2023 ada 59.200 batang rokok tanpa cukai yang telah disita.
 
Jati menyebut, pedagang warung biasanya menjual rokok tanpa cukai dengan harapan mendapat untung yang cukup tinggi dari selisih harga rokok cukai dan tanpa cukai.
 
 
“Perbedaan harganya cukup tinggi sekitar Rp 650 cukai per batang. Dalam satu bungkus itu sudah hampir Rp 6 ribu,” katanya.

Untuk itu, Satpol PP Bantul bersama dengan Bea Cukai DIY terus melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bantul.
 
Selain itu, kedua  instansi itu juga melakukan upaya pencegahan penjualan rokok tanpa cukai.
 
Apabila ada informasi terkait peredarannya, maka akan dilakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
 
Baca Juga: KA Gaya Baru Malam Selatan Tertemper Mobil di Klaten, Sejumlah Perjalanan Terganggu

Jati mengimbau agar para pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai.
 
Aebab, apabila kedapatan menjual rokok tersebut, maka pedagang akan dikenai sanksi denda oleh Bea Cukai DIY.  
 
“Kalau ini sampai kena operasi pelanggaran cukai dendanya cukup tinggi. Belum semua masyarakat pedagang ini memahami sehingga masih ada beberapa yang kami dapatkan,” ucapnya. (tyo)

 
Editor : Amin Surachmad
#rokok tanpa cukai #jawa timur #Satpol PP Bantul #jawa tengah