Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Datangi Kantor Kalurahan Argodadi, Tolak Pembangunan TPST di Sedayu Bantul

Gregorius Bramantyo • Jumat, 12 Januari 2024 | 02:45 WIB
PROTES: Warga Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul, menolak pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
PROTES: Warga Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul, menolak pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

BANTUL – Ratusan warga Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul, melayangkan surat penolakan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Mereka menuntut agar rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Padukuhan Dingkikan dan Ngepek dibatalkan.

Kapolsek Sedayu Kompol Khabibullah menjelaskan, ratusan warga Dingkikan datang ke Kantor Kalurahan Argodadi dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka bertemu dengan Lurah Argodadi, Prayitno, dan mengantar surat aspirasi keberatan atau penolakan rencana pembangunan TPST.

"Di kantor kalurahan, perwakilan warga menyerahkan surat tersebut kepada lurah Argodadi dan lurah Argodadi akan segera meneruskan surat tersebut kepada bupati Bantul. Setelah mereka menyerahkan surat tersebut, mereka kemudian pulang," katanya kepada wartawan, Kamis (11/1).

Lurah Argodadi Prayitno mengatakan, warga yang datang meminta agar rencana pembangunan TPST dibatalkan. Alasannya masih belum jelas.

Hal itu karena beberapa warga beranggapan jika TPST hampir sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.

Padahal, TPST yang direncanakan dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Ground itu adalah tempat pengolahan sampah.

Sebelumnya, pembangunan TPST di Padukuhan Dingkikan sudah dilakukan sosialisasi dari pihak Pemkab Bantul kepada warga.

"Dari situ ada yang tidak setuju dan berlanjut menyampaikan dan mengantar surat aspirasi keberatan atau penolakan rencana pembangunan TPST di Padukuhan Dingkikan," ujar Prayitno.

Ia mengungkapkan, sejumlah tahapan sudah dilakukan untuk memperlancar pembangunan TPST. Beberapa waktu lalu telah ada sosialisasi di tingkat kalurahan.

Kemudian ada studi banding ke TPST Tamanmartani di Kalasan dan TPS3R di Guwosari, Pajangan.

"Untuk teknologi yang diterapkan, kemungkinan sama dengan yang di Kalasan," jelasnya.

Prayitno menambahkan, pihaknya hanya menjembatani antara masyarakat dengan Pemkab Bantul. Sebab pendirian TPST menjadi kewenangan dari Pemkab Bantul.

Rencananya, TPST tersebut akan menempati tanah seluas 15.060 meter persegi. Rinciannya 8.413 meter persegi menggunakan tanah Sultan Ground dan 6.647 meter persegi menempati TKD dari Kalurahan Argodadi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul terkait hal ini. Jika bisa, kami akan menghadirkan Pak Bupati dalam waktu dekat dan memberikan pemahaman kepada warga terkait pembangunan TPST tersebut," tandasnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#sedayu #tempat pengolahan sampah terpadu