Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Akan Terapkan Penindakan Yustisi Bagi Pembuang Sampah Liar

Gregorius Bramantyo • Jumat, 12 Januari 2024 | 02:00 WIB
AWASI: Warga melintas di samping spanduk imbauan larangan membuang sampah sembarangan di Jalan Ringroad Selatan, Wojo, Tamanan, Banguntapan, Kamis (11/1).
AWASI: Warga melintas di samping spanduk imbauan larangan membuang sampah sembarangan di Jalan Ringroad Selatan, Wojo, Tamanan, Banguntapan, Kamis (11/1).

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul berencana melakukan penindakan yustisi bagi pelaku pembuang sampah liar.

Aturan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada bulan Januari 2024 ini.

Hal itu karena sampai saat ini sampah-sampah liar di Kabupaten Bantul masih kerap ditemukan.

Terutama, di ruas-ruas jalan yang berada di perbatasan dengan Kota Jogja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan banner terkait larangan membuang sampah liar di sejumlah titik.

Namun, menurutnya, larangan tersebut tidak berdampak signifikan.

Ia mengaku masih menemukan tumpukan di beberapa ruas jalan. Seperti di timur Gembira Loka Zoo di Kalurahan Banguntapan, Banguntapan.

Selain itu, di sebelah timur perempatan Wojo di Kalurahan Tamanan, Banguntapan, dan Jalan Bugisan di Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan.

“Kami sudah pasang (banner) di beberapa tempat. Nanti kami akan ada pengawasan hingga proses yustisi. Sehingga masyarakat supaya mengetahui dan lebih tahu. Dan, masyarakat yang melakukan (buang sampah liar) menjadi jera,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1).

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menyampaikan, hingga saat ini proses yustisi terhadap pembuang sampah liar masih belum dapat diterapkan.

Ia mengaku pihaknya masih fokus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) beberapa waktu belakangan.

Sehingga penerapan yustisi terhadap pembuang sampah liar akan dilakukan pertengahan Januari 2024.

Satpol PP Bantul sendiri akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di titik yang disinyalir masih banyak pembuangan sampah liar. Meski berbagai peringatan spanduk imbauan sudah dipasang.

“Tetapi sepertinya masih ada beberapa yang nekat membuang di sana. Di pertengahan Januari ini paling kami memulai (yustisi),” ujarnya.

Jati menuturkan, pihaknya cukup kesulitan mengawasi pembuang sampah liar di Bantul. Lantaran wilayah Bantul yang luas.

Sementara personel Satpol PP Bantul yang melakukan OTT jumlahnya terbatas.

“Nanti di waktu senggang kami bergerak. Tidak ditentukan jadwalnya, kalau ada waktu senggang kami upayakan bergerak,” ungkapnya.

Ia pun berharap peran serta kalurahan dan kapanewon melalui linmas untuk dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat.

Itu terkait pengolahan sampah dan mengawasi pembuangan sampah di masing-masing wilayah.

“Kalau dari Satpol PP kami tidak mampu mengawasi sebanyak itu yang kawasannya masih banyak ditemukan pembuangan sampah liar. Kalurahan dan kapanewon juga punya tanggung jawab semacam peringatan atau memberi edukasi kepada masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Lurah Bangunjiwo Pardja mengaku masih ditemukan beberapa sampah liar yang di buang di area persawahan di wilayahnya.

Terhadap sampah liar tersebut, pihaknya melakukan pembersihan pada Jumat pertama setiap bulannya.

Pardja menuturkan, padukuhan di wilayahnya pun telah menerapkan sanksi denda berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi warga yang kedapatan membuang sampah liar.

Selain itu, pada beberapa titik pun telah dipasang larangan membuang sampah sembarangan untuk mengurangi pembuangan sampah liar.

“Kami menyambut baik upaya yustisi terhadap pembuang sampah liar yang akan diterapkan mulai pertengahan Januari 2024. Kami juga telah mensosialisasikan proses yustisi yang akan diterapkan tersebut ke masyarakat,” kata Pardja. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#Pemerintah Kabupaten Bantul #Liar #yustisi #Pembuang Sampah