Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masih Ada 1.886 Pemilih Pemula di Bantul yang Belum Rekam E-KTP

Gregorius Bramantyo • Kamis, 11 Januari 2024 | 00:23 WIB
Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi.
Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi.

BANTUL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mencatat saat ini masih ada sekitar 1.800 orang pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Untuk itu, Disdukcapil Bantul berupaya melakukan percepatan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola.

Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi mengatakan, saat ini perekaman e-KTP bagi pemilih pemula telah mencapai 99,75 persen.

Jumlah pemilih pemula yang wajib rekam e-KTP sebanyak 748.410 orang. Sementara yang telah melakukan perekaman hingga saat ini ada 746.524 orang.

“Sehingga masih ada 1.886 orang yang belum rekam,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/1).

Bambang menyampaikan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan data pemilih pemula di Bantul yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Dari data tersebut, pihaknya menindaklanjuti melalui program jemput bola perekaman e-KTP di sejumlah di SMA/K sederajat negeri dan swasta di Kabupaten Bantul.

Selain itu menurutnya, perekaman e-KTP juga dapat dilakukan bagi warga Bantul yang saat ini berusia 16 tahun. Meski begitu, pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan pada saat pemohon telah berusia 17 tahun.

“Kebijakan ini dari pusat (Kemendagri) supaya pemilih pemula bisa terlayani. Namun, tetap wajib sesuai regulasi untuk pencetakan e- KTP hanya bisa dilakukan ketika berusia 17 tahun, atau sudah kawin,” jelasnya.

Ia menyebut, percepatan perekaman e-KTP tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam pemilu tahun ini.

Disdukcapil Bantul akan berupaya semaksimal mungkin. Antara lain,  bekerja sama dengan sejumlah stakeholder seperti Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Bantul, Kementerian Agama (Kemenag) Bantul, dan jajaran pihak sekolah negeri dan swasta di Bantul.

“Supaya nanti bisa terus melanjutkan perekaman ke sekolah sehingga siswa tidak perlu izin untuk perekaman KTP ke dinas,” katanya.

Apabila pemilih pemula telah melakukan perekaman e-KTP, Bambang mengatakan, pemilih pemula akan otomatis didaftarkan dalam Identitas Kependudukan DIgital (IKD). 

Hal itu dilakukan untuk mempercepat perolehan target IKD di Kabupaten Bantul.

Pada saat ini, jumlah penggunaan IKD Bantul masih mencapai empat persen dari target 25 persen. Atau telah menyasar 30 ribu warga Bantul.

Upaya yang dilakukan adalah dengan sistem jemput bola. Ini supaya ada percepatan capaian IKD di Bantul.

“Bagi warga yang ingin mandiri, tidak menunggu jadwal dari IKD, bisa install IKD di 17 kapanewon masing-masing atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bantul,” ucap Bambang. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#pemilih pemula #e-ktp #Disdukcapil Bantul