BANTUL – Sebanyak lima partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Bantul masih belum menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Bantul yang berjumlah 18 parpol sudah melaporkan LADK pada batas waktu yang ditentukan pada Minggu (7/1).
Kemudian, ada tujuh parpol yang mendapat pengembalian dan harus memperbaiki kelengkapan LADK.
"Dua parpol telah melakukan perbaikan. Sampai 9 Januari, lima parpol yang lainnya belum mengajukan perbaikan," katanya, Selasa (9/1).
Kelima parpol yang belum memenuhi syarat dan belum melakukan perbaikan tersebut adalah PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, PSI dan Partai NasDem.
Mestri menyebut, kelima parpol itu harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan perbaikan dalam LADK. Salah satunya adalah pelaporan calon legislatif.
Meski begitu, berdasarkan tahapan, lima parpol tersebut masih diberi waktu lima hari masa perbaikan LADK yang terhitung mulai tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.
Baca Juga: Polres Bantul Sita Ratusan Knalpot Brong
Mestri menyampaikan, cakupan LADK adalah periode pembukuan seluruh transaksi keuangan untuk kampanye.
Itu mulai dari pembukaan rekening partai hingga aktivitas pada tanggal 6 Januari 2024.
Menurutnya, ada tujuh komponen utama yang harus dilaporkan di LADK. Seperti aktivitas keuangan partai, rekening partai, dan aktivitas belanja caleg.
Baca Juga: Wow! Laba BPR Bank Sleman Capai Puluhan Miliar Rupiah Selama Tahun 2023, Segini Lho Besarannya
"Semua itu harus dilengkapi dalam pengisian LADK," jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya juga telah memberi catatan terkait hal-hal yang harus dilengkapi dari masing-masing parpol.
Selain itu, KPU Bantul juga membuka helpdesk setiap hari untuk membantu parpol yang kesulitan memenuhi persyaratan.
"Nantinya parpol yang tidak melengkapi pelaporan LADK akan mendapatkan sanksi cukup berat berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024," bebernya.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Selama Prosesi Dhaup Ageng Dua Hari, Ini Ruas Jalan yang Tidak Bisa Dilalui
Mestri merinci ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang harus diterima KPU. Laporan pertama adalah LADK, kemudian disusul laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 11 Februari 2024.
"Yang terakhir adalah laporan penerimaan penggunaan dana kampanye yang dilaporkan setelah masa pencoblosan," ungkapnya. (tyo)