Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lima Parpol di Bantul Belum Serahkan Perbaikan LADK

Gregorius Bramantyo • Rabu, 10 Januari 2024 | 04:30 WIB
TERBUKA: Petugas KPU Bantul saat menerima dokumen perbaikan dari para bacaleg yang akan berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang. (Dok Didik Joko Nugroho)
TERBUKA: Petugas KPU Bantul saat menerima dokumen perbaikan dari para bacaleg yang akan berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang. (Dok Didik Joko Nugroho)

RADAR JOGJA - Sebanyak lima partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Bantul masih belum menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Bantul. Sebelumnya, batas waktu pelaporan LADK yakni Minggu (7/1).

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Bantul yang berjumlah 18. Kemudian ada tujuh parpol yang mendapat pengembalian dan harus memperbaiki kelengkapan LADK. "Dua parpol telah melakukan perbaikan. Sampai 9 Januari, lima parpol yang lainnya belum mengajukan perbaikan," katanya kemarin (9/1).

Kelima parpol yang belum memenuhi syarat dan belum melakukan perbaikan tersebut adalah PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, PSI dan Partai NasDem. Mestri menyebut, kelima parpol itu harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan perbaikan dalam LADK.

Salah satunya adalah pelaporan calon legislatif. Meski begitu, berdasarkan tahapan, lima parpol tersebut masih diberi waktu lima hari masa perbaikan LADK yang terhitung mulai tanggal 8-12 Januari.

Mestri menyampaikan, cakupan LADK adalah periode pembukuan seluruh transaksi keuangan untuk kampanye. Mulai dari pembukaan rekening partai hingga aktivitas pada 6 Januari. Menurutnya, ada tujuh komponen utama yang harus dilaporkan di LADK. Seperti aktivitas keuangan partai, rekening partai, dan aktivitas belanja caleg. "Semua itu harus dilengkapi dalam pengisian LADK," jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya juga telah memberi catatan terkait hal-hal yang harus dilengkapi dari masing-masing parpol. Selain itu, KPU Bantul juga membuka helpdesk setiap hari untuk membantu parpol yang kesulitan memenuhi persyaratan. "Nantinya parpol yang tidak melengkapi pelaporan LADK akan mendapatkan sanksi cukup berat berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024," bebernya.

Mestri merinci ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang harus diterima KPU. Laporan pertama adalah LADK, kemudian disusul laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 11 Februari. "Yang terakhir adalah laporan penerimaan penggunaan dana kampanye yang dilaporkan setelah masa pencoblosan," ungkapnya. (tyo/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#ladk #KPU Bantul