Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masa Pendaftaran Pengawas TPS di Bantul Diperpanjang

Gregorius Bramantyo • Senin, 8 Januari 2024 | 00:51 WIB
TERTIB: Komisioner Bawaslu Bantul dalam sebuah acara. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
TERTIB: Komisioner Bawaslu Bantul dalam sebuah acara. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

BANTUL – Bawaslu Kabupaten Bantul akan memperpanjang masa pendaftaran untuk Pengawas TPS (PTPS) pada Pemilu 2024.

Hal ini menyusul belum terpenuhinya jumlah pendaftar PTPS yang dibuka sejak 2 hingga 6 Januari 2024.

Kabupaten Bantul sendiri membutuhkan 3.166 PTPS pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, pendaftar PTPS di tiga kapanewon yang memiliki jumlah TPS terbanyak yakni Sewon, Kasihan, dan Banguntapan sejauh ini belum mencapai 80 persen.

"Untuk itu opsinya nanti perpanjangan. Basicnya perpanjangan itu kan ada atau tidaknya di TPS, bukan keseluruhan tapi basicnya TPS. Jadinya harus didata ulang dan masih menunggu,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Bantul Sri Hartati saat dihubungi, Minggu (7/1).

Bawaslu Bantul sendiri telah berkoordinasi dengan pihak kalurahan untuk membantu mensosialisasikan pendaftaran pengawas TPS pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara pendaftar pengawas TPS per 6 Januari 2024, baru tercatat 3.004 pendaftar. Dengan begitu, Bawaslu Bantul saat ini masih kekurangan 162 pendaftar pengawas TPS.

Hartati menyebut, jika pada tanggal 8 Januari kuotanya pengawas belum terpenuhi, makan akan diperpanjang lagi hingga H-7 Pemilu 2024. Namun sebelum itu, nantinya akan ada distribusi pengawas per TPS. “Kalau H-7 pencoblosan juga belum ada, nanti akan distribusi pengawas per kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, jika belum ada keterpenuhan pengawas pada H-7 pemilu, maka pengawas TPS dapat diisi oleh calon yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Namun jika setelah didata dan pengawas TPS berusia 17 tahun itu belum bisa memenuhi juga, nantinya akan ada proses penunjukan. Yakni, staf yang ditugaskan menjaga di TPS yang kosong.

“Penunjukannya bukan ke masyarakat tapi ke staf. Misalnya di Kapanewon Bantul masih ada dua TPS yang kosong, nanti stafnya yang ditugaskan,” ujar Hartati.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, sejauh ini pihaknya mengusahakan agar kebutuhan PTPS di tiga Kapanewon yaitu Sewon, Kasihan dan Banguntapan segera terpenuhi.

Sebab, jumlah kebutuhan PTPS di atas 340 PTPS di tiga kapanewon tersebut.

"Di sana juga ada TPS khusus sehingga menjadi perhatian kami," katanya.

Menurutnya, mekanisme perpanjangan masa pendaftaran PTPS diperbolehkan. Selain itu, ada mekanisme lain yaitu bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk melakukan penunjukan PTPS.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lurah dan dukuh untuk membantu proses sosialisasi terkait perekrutan PTPS.

Sementara calon PTPS yang terpilih selanjutnya akan dilantik menjadi PTPS secara serentak oleh masing masing panwaslu kecamatan pada 22 Januari 2024.

Nantinya, PTPS ini mempunyai tugas, melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS kelurahan.

"Serta melakukan pencegahan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu," tandasnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#bawaslu #PTPS