BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan razia minuman beralkohol dan salon yang diduga terdapat kegiatan prostitusi selama Desember 2023 di Bantul.
Razia dilakukan di Kapanewon Dlingo, Kapanewon Bantul, Kapanewon Sewon, Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Pleret, dan Kapanewon Pundong.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, dari razia yang dilakukan, masih ditemukan puluhan botol minuman beralkohol dan oplosan yang beredar di Kabupaten Bantul.
Pihaknya juga telah melakukan razia secara rutin ke beberapa tempat yang diduga menjual dan memproduksi minuman beralkohol tanpa izin.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Bumi Projotamansari.
Pihaknya telah berupaya melakukan kegiatan penindakan untuk penjual minuman beralkohol maupun oplosan yang tertangkap.
Bahkan, telah melakukan penindakan yustisi dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Tapi, memang para pelaku tidak kapok dengan sanksi yang telah dijatuhkan hakim,” katanya, Minggu (31/12).
Tatik, sapaannya, menjelaskan, razia tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol tidak berizin di Kapanewon Dlingo.
Dari laporan tersebut, diduga ada sebuah toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan berbagai merek minuman beralkohol dalam kemasan sejumlah 96 botol,” jelasnya.
Sementara di Kapanewon Bantul, ia melanjutkan, ada rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol.
Tatik mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Namun tidak ditemukan adanya minuman beralkohol.
“Di Sewon juga diduga ada sebuah toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Setelah kami geledah, ditemukan ada 76 botol dan 24 kaleng minuman beralkohol,” ujar Tatik.
Kemudian pihaknya menemukan minuman oplosan sebanyak 35 botol kemasan 1,5 liter, 51 botol kemasan 600 ml, dan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek di Kapanewon Pundong.
“Petugas melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan terhadap pelaku dengan inisial AP untuk dimintai keterangan di kantor,” imbuhnya.
Di lokasi lainnya di Kapanewon Pundong, ditemukan empat botol minuman oplosan kemasan 600 ml. Satpol PP Bantul pun memberikan surat panggilan kepada pelaku dengan inisial AS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yakni minuman beralkohol dan pemberkasan kepada pemilik untuk dilakukan penyidikan.
Tatik menyebut, minuman oplosan yang ditemukan adalah minuman oplosan yang diracik sendiri dari industri rumahan dari luar Jogja.
“Minuman beralkohol yang ditemukan dalam razia tersebut akan kami musnahkan,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP Banul juga menyisir beberapa salon untuk mengantisipasi adanya kegiatan prostitusi di salon tersebut.
Beberapa salon yang digeledah berada di Ringroad Selatan, Padukuhan Kragilan, Kalurahan Tamanan, Bantuntapan dan di Jalan Parangtritis, Padukuhan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Sewon.
Satpol PP Bantul menemukan adanya kegiatan prostitusi di salon yang berada di Banguntapan.
Petugas lalu melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan terhadap kedua pelaku dengan inisial SG dan NIS, serta pemilik salon untuk dimintai keterangan di kantor.
Petugas menyita KTP pelaku sebagai jaminan kehadiran panggilan.
“Untuk salon di Sewon kami tidak mendapati adanya kegiatan prostitusi. Kami mengimbau kepada karyawan dan pelanggan salon tersebut agar tidak melakukan kegiatan prostitusi di salon,” tandasnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad