Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 Alat Peraga Kampanye Sepanjang 2023

Gregorius Bramantyo • Minggu, 31 Desember 2023 | 20:46 WIB
TERTIB: Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di Bantul. (Dok. Bawaslu Bantul)
TERTIB: Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di Bantul. (Dok. Bawaslu Bantul)

BANTUL – Bawaslu Bantul menertibkan 1.395 alat peraga kampanye (APK) selama tahun 2023. Penertiban APK yang dilakukan selama empat kali tersebut menjangkau 17 kapanewon se-Kabupaten Bantul.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaraan Bawaslu Bantul M. Rifqi Nugroho menyampaikan, ribuan APK yang ditertibkan tersebut telah melalui proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang.

Diawali dengan adanya temuan dari Panwascam di masing-masing kapanewon tentang adanya APK yang melanggar ketentuan Perbup Nomor 68 Tahun 2023.

Selanjutnya Panwascam melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap APK tersebut.

"Dalam hal melanggar ketentuan tata cara pemasangan, maka disampaikan saran perbaikan kepada peserta pemilu,” katanya, Minggu (31/12).

Kemudian jika peserta pemilu tidak menindaklanjuti saran perbaikan, maka Panwascam melalui Bawaslu Bantul menyampaikan rekomendasi kepada KPU Bantul.

Selanjutnya KPU Bantul meneruskan rekomendasi pelanggaran APK kepada peserta pemilu.

Apabila rekomendasi kepada peserta pemilu tidak diindahkan, baru kemudian dilakukan penertiban APK oleh tim gabungan.

Terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, Polres dan instansi terkait lainnya.

Adapun jenis APK yang ditertibkan didomininasi jenis rontek, baliho dan spanduk. “Sedangkan dilihat dari kategori peserta pemilu yang ditertibkan terdiri dari APK partai politik, capres-cawapres dan calon DPD,” jelas Rifqi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, Bawaslu Bantul sepanjang tahun 2023 telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebanyak 1.108 kali.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Jogja, Cocok untuk Berbagai Acara

Upaya pencegahan ini dilakukan dengan metode penyampaian imbauan secara tertulis kepada peserta pemilu.

“Imbauan disampaikan baik oleh Bawaslu Bantul maupun Panwascam se-Kabupaten Bantul,” ujarnya.

Didik menyebut, intensitas imbauan pencegahan pelanggaran ini meningkat semenjak dimulainya masa kampanye sejak tanggal 28 November 2023.

Untuk kegiatan kampanye yang sudah mengantongi izin dari kepolisian, maka imbauan ditujukan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye.

“Seperti melibatkan ASN, TNI, POLRI, atau melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye,” terangnya.

Sementara jika ada kegiatan yang dihadiri oleh calon anggota DPR atau calon DPRD namun tidak mempunyai izin kampanye, maka imbauan akan ditujukan agar kegiatan tersebut tidak disalahgunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan kampanye.

“Selain itu, pengawas Pemilu dipastikan akan melakukan pengawasan sampai dengan kegiatan berakhir,” tandas Didik. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#Bawaslu Bantul #penertiban APK #alat peraga kampanye