Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kenaikan UMK Bantul 2024 Tertinggi Ketiga di DIY, Semoga Produktivitas Pekerja dan Pengusaha Lebih Baik

Gregorius Bramantyo • Jumat, 1 Desember 2023 | 03:18 WIB
OKE: Bupati Bantul Abdul Halim Muslih didampingi Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti memberikan keterangan terkait kenaikan UMK Bantul di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/11). (Pemkab Bantul)
OKE: Bupati Bantul Abdul Halim Muslih didampingi Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti memberikan keterangan terkait kenaikan UMK Bantul di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/11). (Pemkab Bantul)

 

JOGJA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul pada 2024 resmi ditetapkan menjadi Rp 2.216.463. Jumlah tersebut naik 7,26 persen dari UMK tahun lalu. Kenaikannya sejumlah Rp 150.024

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berharap, kenaikan tersebut dapat membuat produktivitas pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Bantul lebih baik.

Dengan demikian, terjadi sinergi yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul.

Penetapan itu sudah mempertimbangkan banyak hal. Yakni, pertumbuhan ekonomi, inflasi, ditambah adanya konstanta atau alpha (α) yang merupakan gambaran dari kontribusi pekerja.

“Sehingga kenaikan harga-harga sudah terakomodir di dalam angka UMK Kabupaten Bantul, " katanya di Kompleks Kepatihan Kamis (30/11).

Menurutnya, kenaikan itu sudah sesuai visi kinerja Kabupaten Bantul dalam menyejahterakan masyarakat. Karena, penetapan kenaikan UMK 2024 sudah disesuaikan dengan kebutuhan sesungguhnya dari karyawan atau kemampuan pengusaha.

Angka tersebut dapat menjamin keberlanjutan usaha. “Kalau upah itu terlalu tinggi, tidak ada pengusaha. Kalau upah itu terlalu rendah, tidak ada pekerja," jelasnya.

Maka dari itu, pemerintah membuat suatu formula yang kemudian diikuti Pemkab Bantul. Kemudian disesuaikan dengan kebutuhan DIY.

"Sehingga kenaikan di DIY itu yang tertinggi," imbuhnya.

Nominal UMK Bantul tahun 2024 sendiri menempati peringkat ketiga tertinggi di DIY. Setelah UMK Kota Jogja dan UMK Sleman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, kenaikan itu sudah sesuai dengan regulasi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Jadi, untuk perhitungan sudah sesuai dengan formulasi," ujarnya.

Istirul menjelaskan, sebelum usulan UMK Bantul disahkan, pihaknya telah melakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul.

Sidang pleno itu dilakukan oleh pihaknya bersama sejumlah perangkat berkepentingan pada Rabu (22/11). Di antaranya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apinndo), serikat pekerja, praktisi, dan organisasi perangkat daerah. 

Hasil dari usulan UMK Bantul 2024 itu disampaikan ke Bupati Bantul pada Jumat (24/11) kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi DIY pada Senin (27/11). Hasil dari usulan UMK 2024 resmi ditetapkan oleh Gubernur DIY pada Kamis (30/11).

"Hasil yang disampaikan oleh Gubernur itu tepat dan sesuai dengan usulan yang kami minta. Sesuai dengan formulasi yang ada," jelasnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#Bantul #UMK