BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul berencana meninjau tanah kas desa atau tanah pelungguh yang beralih fungsi di Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul.
Proses peninjauan penyalahgunaan tanah desa itu akan dilakukan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul dalam beberapa waktu ke depan.
Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, dari informasi yang pihaknya terima, tanah itu adalah tanah pelungguh.
Baca Juga: 29 Kalurahan di Bantul Rawan Banjir dan Longsor
Di mana, semestinya itu lahan hijau atau lahan sawah. Namun, oleh seorang perangkat desa diurug dan difungsikan untuk hal lain.
“Untuk usaha jual beli joglo," katanya, Selasa (28/11).
Ia menyampaikan, kejadian itu baru diketahui oleh pihaknya belum lama ini. Itu berdasarkan laporan dari sejumlah warga yang mengatakan adanya alih fungsi lahan tanpa dilengkapi dengan perizinan.
Baca Juga: Optimalkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Satpol PP Bantul juga akan melakukan pendekatan secara persuasif. Antara pihak kalurahan dengan yang bersangkutan. Sebab, permasalahan itu terjadi di lingkup internal kalurahan saja.
"Saat ini masih dalam proses dan nanti kami mengikuti arahan Sekda Bantul untuk disesuaikan dengan kondisi awal dan ketentuan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispertaru Bantul Suprianto menyebut, pengalihfungsian tanah pelungguh itu memang belum berizin. Baik ke kalurahan maupun ke Dispertaru Bantul.
Ia mengatakan, area di sekitar tanah pelungguh yang kini dijadikan tempat usaha tersebut masih berupa persawahan. Kemudian, warga yang merupakan kelompok tani melakukan protes.
"Surat tembusannya sudah sampai ke kami. Bidang pengawasan sudah konfirmasi ke kalurahan untuk melakukan tindak lanjut,” jelasnya.
Suprianto menambahkan, pihaknya akan berupaya melihat permasalahan secara jelas. Di mana, lahan hijau sebenarnya tidak boleh diurug untuk keperluan lain. Melainkan hanya untuk kegiatan pertanian.
Kasus tersebut bisa saja masuk ke dalam regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tentang pengalihfungsian lahan.
Pihakya akan berkoordinasi dan melihat permasalahannya. Baru kemudian akan mencari solusinya.
"Kalau memang tidak boleh ya kembali jadi lahan pertanian lagi. Sepanjang tata ruangnya memenuhi dia maunya apa, kalau memang sesuai penempatan,” ucapnya. (tyo)