BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan kepada pihak kalurahan untuk segera menindak apabila terjadi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Salah satunya seperti penyalahgunaan TKD di sebelah utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan. Tepatnya di Padukuhan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Di lokasi tersebut, terdapat puluhan bangunan permanen. Hingga saat ini, puluhan bangunan itu telah menjadi tempat tinggal bagi sekitar 40 KK sejak puluhan tahun lalu.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul hanya membantu. Karena itu diatur oleh lerdes, dikelola oleh desa. Ya, silakan desa yang mengatur," katanya, Senin (27/11).
Menurutnya, jika penghuni di TKD tersebut harus ditindak. Apabila benar-benar terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan TKD.
Sebab, orang yang mendirikan bangunan di atas lahan TKD harus melakukan pembayaran sewa tanah.
"Harus ada tindakan karena itu merugikan negara, termasuk kalurahan. Masak nyewa (tanah sewa) tidak bayar," ujar Halim.
Namun, ia menegaskan kepada pihak kalurahan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu. Sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut. Langkah pertama, menurutnya, lurah harus mengingatkan.
Harus menagih jika orang yang tinggal di TKD tersebut belum membayar sewa. Jika diperlukan, lurah dapat melaporkan ke aparat penegak hukum karena adanya pelanggaran.
"Kalau tidak punya izin pendirian hunian ya salah. Wong itu pasar kok dijadikan hunian,” ucap politisi PKB ini.
Sebelumnya, Lurah Timbulharjo Anif Arkhan menyebut, lahan tersebut sebenarnya diperuntukan untuk Pasar Tegalrejo. Namun hingga kini, lahan tersebut justru dipakai untuk membangun hunian.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut sebenarnya adalah pasar desa. Yang mulai beroperasi pada tahun 90-an. Seiring perkembangan zaman, berdirilah bangunan-bangunan seperti permukiman.
“Itu tidak ada izin dari desa, kalau ada mungkin distop,” katanya.
Anif mengungkapkan, pihaknya sudah mendata warga yang tinggal di hunian tersebut. Kemudian diserahkan ke Pemkab Bantul untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Di kawasan tersebut, ada sekitar 40 KK yang tinggal. Di mana sebagian besar adalah pendatang.
Menurutnya, warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak mengontrak. Sebab jika mengontrak, maka pendirian bangunannya memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Itu kan tidak ada dan membangunnya kalau semisal ada tambahan, juga tidak dengan sepengetahuan desa,” tandasnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad