Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hanya Ada Dua Hotel Bintang Empat di Bantul, PHRI Dorong Pemkab Merancang Zonasi Khusus Pembangunan

Gregorius Bramantyo • Senin, 27 November 2023 | 14:15 WIB
BELUM TERSEBAR: Pengunjung melintas di depan deretan hotel kawasan Jalan Pasar Kembang, Gedong Tengen, Jogja. Saat ini, hotel di DIY paling mudah ditemui di kawasan Kota Jogja dan Sleman.
BELUM TERSEBAR: Pengunjung melintas di depan deretan hotel kawasan Jalan Pasar Kembang, Gedong Tengen, Jogja. Saat ini, hotel di DIY paling mudah ditemui di kawasan Kota Jogja dan Sleman.

 

RADAR JOGJA - Jumlah hotel di Kabupaten Bantul masih tergolong sedikit. Bahkan, hanya ada dua hotel bintang empat di Bumi Projotamnsari. Sedangkan hotel bintang tiga ada satu, dan lainnya adalah hotel non-bintang. Data itu diungkapkan oleh Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra.


Padahal menurutnya, permintaan investasi hotel di Bantul cukup tinggi. Hanya saja, banyak investor yang masih merasa kesulitan menentukan lokasi atau zonasi yang peruntukannya dapat didirikan hotel. “Mau dibangun (hotel, Red), ternyata itu zona merah. Ini kan sampai saat ini kami tidak tahu, zona mana saja sih yang boleh didirikan bangunan hotel di Kabupaten Bantul,” katanya Minggu (26/11).


Oleh karena itu, dia mendorong Pemkab Bantul untuk merancang zonasi khusus bagi pembangunan hotel guna memudahkan investasi pada sektor tersebut. Menurutnya, langkah ini akan menjadi acuan bagi investor. Hal itu juga untuk mendukung pertumbuhan iklim jasa akomodasi di Bantul.


“Tentunya harus dipermudah akses-aksesnya, masalah mapping plan yang ada di Bantul,” ujar Hendra.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul Suprianto menjelaskan, pembangunan hotel di Bantul dapat dilakukan di zona yang diperuntukkan pada sektor perdagangan dan jasa.

“Sewon, Kasihan, Banguntapan itu banyak (zona perdagangan dan jasa). Poin pentingnya adalah di zona perdagangan dan jasa. Sepanjang di zona perdagangan dan jasa, pasti diizinkan,” bebernya.


Dia mengatakan, investor yang berminat untuk berinvestasi di sektor perhotelan dapat memastikan zona yang diperuntukan bagi pembangunan hotel di Bantul melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, Pemkab Bantul mendukung adanya investasi di sektor perhotelan. Diberikan lewat kemudahan perizinan untuk sektor tersebut. “Tinggal investasinya mau apa di sana. Kalau terkait tanah, itu tinggal nanti (perizinan, Red) ke Panitikismo kalau Sultan Ground.

Kalau tanah kas desa ke kalurahan,” rincinya.
Di samping itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul mendukung semua sektor untuk berinvestasi. Terlebih di sektor pariwisata yang merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Bantul.


Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 20 November sudah ada 86 investasi di bidang perhotelan. Dari jumlah itu, hanya satu investasi hotel bintang dan 11 hotel kelas melati.


Annihayah menambahkan, kawasan pantai selatan juga perlu dilirik oleh investor. Sebab lanjutan pembangunan Jalur jalan Lintas Selatan (JJLS) sudah dimulai. Di mana hal itu dapat membuka jalan investasi di sektor pariwisata dan perhotelan.

Baca Juga: Pabrik Sarung Tangan di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp 20 miliar


Untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), nantinya dapat dirunut mulai dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang perhotelan. “Sebaiknya mulai konsultasi tata ruangnya, kemudian mengurus sertifikat standar yang diperlukan,” tandasnya. (tyo/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#kabupaten bantul #PHRI Bantul #hotel bintang empat #Bumi Projotamnsari