RADAR JOGJA - Polres Bantul secara tegas melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di wilayah Bantul. Hal tersebut mempertimbangkan aspek keamanan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan penegakkan hukum Pasal 277 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar aturan ini akan ada penindakan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci dan mobil odong odong beroperasi di jalan raya.
Kereta kelinci dan mobil odong odong tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan," katanya, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
Selain itu, kereta kelinci juga tidak memenuhi uji tipe dan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," bebernya.
Jeffry menjelaskan, keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan ini. Ia berharap masyarakat dapat memahami pelarangan ini.
Meski begitu, bukan berarti kereta kelinci sama sekali tidak boleh dioperasikan.
Kereta kelinci masih bisa beroperasi di dalam lokasi wisata yang tidak langsung berhadapan dengan pengguna jalan umum.
Pihaknya hanya bisa saling mengingatkan apabila sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan lalu lantas, pasti akan memakan banyak korban.
“Namun pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat,” ujarnya.
Untuk mempertegas larangan ini, Polres Bantul pun akan mengawasi keberadaan kereta kelinci dan mobil odong odong.
Jika masih beroperasi di jalan raya akan dilakukan tindakan.
“Apabila ke depannya larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota mengatakan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, maka asuransi tidak dijamin Jasa Raharja.
Ia meminta agar masyarakat memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman dan aman.
“Tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, terdaftar di Samsat dan lunas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan,” ucapnya.
Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan, kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi syarat teknis.
Seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis.
“Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya. (tyo)
Editor : Bahana.