Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kokinya Pun Ditangkap Bareskrim, Harga Happy Water Rp 1,2 Juta dan Keripik Pisang Sampai Rp 6 Juta

Dwi Agus. • Jumat, 3 November 2023 | 22:13 WIB
BAHAYA: Narkoba jenis happy water yang disita polisi di lokasi produksi di Potorono dan Banguntapan di Kabupaten Bantul Jumat (3/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)
BAHAYA: Narkoba jenis happy water yang disita polisi di lokasi produksi di Potorono dan Banguntapan di Kabupaten Bantul Jumat (3/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar pabrik produksi narkotika modus baru. Lokasinya di Potorono dan Banguntapan di Kabupaten Bantul.

Wujudnya berupa keripik pisang bumbu narkotika dan cairan Happy Water.


Temuan pabrik ini berawal dari ungkap kasus di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sebagai lokasi pemasaran. Berlanjut dengan lokasi di Kaliangking, Magelang, Jawa Tengah yang menjadi lokasi pabrik keripik pisang narkotik.

Setelahnya menuju Jogjakarta tepatnya Potorono sebagai lokasi pabrik keripik pisang narkotik dan Banguntapan sebagai pabrik cairan Happy Water.


“Ungkap kasus ini berawal dari tim patroli siber yang menemukan beberapa akun media sosial berjualan cairan Happy Water dan Keripik Pisang Narkotik. Kecurigaan berawal karena followers dari akun ini banyak. Hingga akhirnya diselidiki selama sebulan dan lakukan undercover buy,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di lokasi pabrik Banguntapan Bantul, Jumat (3/11).


Tim, lanjutnya, melakukan penggrebekan di lokasi Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (2/11). Hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa Happy Water dan Keripik Pisang Narkotik. Setelahnya berlanjut ke sejumlah pabrik produksi di Magelang dan Jogjakarta.


Sebanyak delapan tersangka diamankan dalam penggrebekan ini. Di antaranya, MAP yang berperan sebagai admin media sosial. Ada pula D sebagai admin rekening serta AS pengambil hasil produksi dan penjaga gudang. Ada pula BS, EH, MRE, AR, dan R yang berperan sebagai koki.


“Ini bukan narkoba jenis baru, hanya modusnya yang baru. Para pelaku ini sudah mendirikan pabrik produksi selama satu bulan dengan pemasaran melalui media sosial,” katanya.


Dari penggrebekan ini, polisi berhasil menyita beragam barang bukti. Di antaranya 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran 2022 botol Happy Water berukuran 10 mililiter. Adapula 10 kilogram bahan baku narkotika yang menjadi campuran utama.


“Untuk Happy Water dijual Rp 1,2 juta. Keripik dijual berbagai kemasan, ada kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, ada kemasan 75 gram dan 50 gram dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta,” ujarnya.


Atas aksinya para tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau pidana seuur hidup atau pidana mati. Selain itu juga denda maksimal Rp 10 miliar.


Selain itu juga subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Lebih Subsider Pasl 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kami juga masih memburu para pelaku yang menjadi otaknya dan kini DPO. Untuk yang kita tangkap mayoritas adalah pengolah yang memproduksi sesuai arahan dari para DPO ini,” katanya. (dwi)

Editor : Amin Surachmad
#Narkoba #narkotika #produksi narkoba #sindikat #bareskrim polri #POLDA DIY #modus baru