Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bobol ATM Kuras Uang Rp 66 Juta, Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku

Gregorius Bramantyo • Jumat, 3 November 2023 | 12:35 WIB
TANGKAP: Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menunjukkan pelaku pembobolan ATM saat konferensi pers di Mapolres Bantul Kamis (2/11). (Dok Polres Bantul)
TANGKAP: Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menunjukkan pelaku pembobolan ATM saat konferensi pers di Mapolres Bantul Kamis (2/11). (Dok Polres Bantul)
BANTUL - Jajaran Polres Bantul menangkap pelaku tindak kejahatan pencurian atau pembobolan uang di ATM. Korban berinisial WHN, 45, warga Galur, Kulon Progo. Dia kehilangan Rp 66 juta akibat aksi bobol ATM tersebut. 

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pembobolan itu dilakukan di mesin ATM di Padukuhan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul, pada Selasa (17/10) sekitar pukul 06.30.
 
Saat itu korban akan mengambil uang di ATM BRI Gabusan. Namun, saat akan mengambil uang, korban berpapasan dengan seorang pria dan perempuan yang baru keluar dari bilik ATM.
 
 
"Dua orang, laki-laki dan perempuan, yang baru keluar dari bilik ATM bilang ke korban jika ATM miliknya telah tertelan di mesin ATM,” katanya di Mapolres Bantul, Kamis (2/11).
 
Korban pun tak menggubris perkataan dua orang itu. Lantas memasukkan kartu ATM dan berhasil menarik uang Rp 2,5 juta. Setelah selesai transaksi, kartu ATM milik korban tidak dapat keluar dari mesin ATM. 
 
Mengetahui hal itu, komplotan pelaku langsung melakukan aksinya dengan modus menawarkan bantuan. Pelaku bernama Hurman Syah, 32, bertugas seolah-olah membantu calon korban supaya dapat mengetahui nomor personal identification number (PIN/nomor identifikasi pribadi) korban. 
 
Begitu pula dengan pelaku bernama Rustam Efendi, 43, bertugas seolah-olah membantu korban supaya dapat mengetahui nomor PIN korban dan memantau kalau ada korban. 
 
 
"Salah satu dari pelaku ada yang masuk dan bilang kepada korban untuk mencoba memencet tombol warna kuning dan tombol warna merah masin ATM secara bersamaan," jelas Jeffry. 
 
Setelah itu, korban menekan tombol untuk memasukkan pin ATM hingga diulang sebanyak dua kali. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
 
Hingga akhirnya, korban pergi meninggalkan mesin ATM dengan kartu yang tertinggal di dalam mesin ATM.
 
Korban lalu menghubungi customer service Bank BRI, namun tidak tersambung. Kemudian korban menghubungi istrinya. Ia meminta istrinya ke kantor Bank BRI terdekat untuk memblokir rekeningnya.
 
 
Namun tak lama kemudian, korban mendapatkan notifikasi dari aplikasi M-Banking bahwa terdapat dana yang keluar senilai Rp 66 juta. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Sewon untuk dilakukan pengusutan.
 
Hingga akhirnya didapatkan dua pelaku bernama Hurman Syah dan Rustam Efendi. Dua pelaku itu merupakan warga Palembang yang berhasil ditangkap di Klaten pada 18 Oktober 2023. 
 
"Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujar Jeffry. (tyo)
 
 
Editor : Amin Surachmad
#polres bantul #bobol atm