BANTUL - Jajaran Polres Bantul melakukan razia kepada ratusan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau blombongan.
Ratusan unit sepeda motor berbagai merek disita dari hasil razia knalpot brong yang dilakukan selama bulan Oktober 2023.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ada 323 unit kendaraan yang disita Polres Bantul pada saat pelaksanaan razia selama Oktober 2023.
Polres Bantul melakukan razia knalpot brong guna menindaklanjuti keluhan masyarakat. Keluhan itu disampaikan oleh warga saat Polda DIY melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Bantul, pada Jumat (6/10) lalu.
Pada saat program Jumat Curhat itu, masyarakat mengaku sangat terganggu dengan bisingnya kendaraan yang memakai knalpot brong.
"Mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menertibkannya,” kata Jeffry, Selasa (24/10).
Jeffry menyebut, kendaraan yang terjaring razia kebanyakan dibawa oleh remaja. Bahkan, ada pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur.
Nantinya, kendaraan itu baru dapat dikembalikan oleh polisi jika pemiliknya sudah membayarkan dendanya di pengadilan.
"Untuk mengambil kendaraan, sudah membuat komitmen dengan membuat surat pernyataan. Jadi untuk kendaraan yang diambil wajib membawa knalpot yang standar kemudian diganti dan knalpot yang brong akan kami sita untuk nantinya dimusnahkan," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya perlu mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Maka dari itu, sepeda motor dapat diambil apabila sudah memenuhi kelayakan.
Di sisi lain, Jeffry mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak, untuk tetap memasang knalpot standar pada kendaraannya.
Sebab, knalpot brong bersuara bising dan sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Selain untuk menjaga kenyamanan, razia ini juga bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas jelang Pemilu 2024 tetap kondusif," ujar Jeffry. (tyo)
Editor : Amin Surachmad