RADAR JOGJA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Direncanakan dalam perda, lahan pertanian di Bantul minimal 14.475 hektare.
Kepala DKPP Bantul, Joko Waluyo mengatakan, lahan pertanian terus berkurang sekitar 50 herktare per tahun. Pihaknya sedang mengupayakan Perda tentang LP2B dapat terealisasi pada 2024. “Saat ini, perda itu sedang masuk tahap finalisasi dengan panitia khusus," katanya, Jumat (20/10).
Menurutnya, sangat disayangkan jika lahan pertanian di Kabupaten Bantul beralih fungsi.
Apalagi saat ini kondisi hasil pertanian Kabupaten Bantul sedang baik. Lantaran mampu menyuplai kebutuhan pangan di sejumlah wilayah yang ada di DIJ. "Lahan pertanian saat ini ada sekitar 18 ribu hektare. Kemudian di dalam Perda LP2B nanti ada minimal 14.475 hektare lahan pertanian yang harus dipertahankan," ujarnya.
Ia berharap jika perda tersebut telah terealisasi, pihaknya dapat memiliki keleluasaan untuk menjaga lahan pertanian agar tak beralih fungsi. Juga memberikan bantuan dari APBN maupun APBD kepada para petani. Bantuan itu akan diberikan untuk mendukung optimalisasi hasil pertaniannya. Agar jangan sampai mengubah atau menjual lahan pertanian kepada pihak lain untuk dimanfaatkan sebagai pemukiman. “Karena terus terang, semakin lama bertambah penduduk tapi lahan tidak bertambah,” lontarnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Supriyanto menjelaskan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) berkurang dari yang sebelumnya 19.075 hektar menjadi 18.773 hektar. KP2B Bantul saat ini seluas 19.773 hektar. Dengan rincian LP2B 12.831 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) 5.942 hektar. “Kami menyusun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dengan melihat eksisting yang ada. Yang tadinya hijau, ada yang sudah terbangun rumah atau kios, ternyata memang tidak punya izin,” katanya.
Adanya pengurangan lahan hijau yang terjadi, maka KP2B Bantul pun disesuaikan lagi. Kemudian didapatkan angka 18.773 hektare. KP2B terbaru ini kemudian dimasukkan ke dalam RTRW Kabupaten Bantul 2023-2043.
Ia menyebut, alih fungsi lahan di Bantul selama ini juga tidak selalu mengurangi KP2B. Sebab di luar itu masih banyak lahan pertanian yang berada di RTRW Kabupaten Bantul bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya. “Itu sudah sesuai tata ruangnya asalkan izin,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan di KP2B, pihaknya melaksanakan fungsi pengendalian dengan cek lokasi. Juga memastikan pemanfaatan lahan sudah sesuai dengan perizinan yang masuk. “Kami cek lokasi di beberapa kapanewon dan kalurahan. Data perizinan itu kami cek di lokasi, ada yang sesuai atau tidak,” ungkapnya. (tyo/pra)
Editor : Satria Pradika