Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Penjual Miras Oplosan Yang Tewaskan Warga Srigading Ditangkap

Gregorius Bramantyo • Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:25 WIB
ILUSTRASI MIRAS: Petugas Polsek Pleret saat mengamankan barang bukti miras jenis AL di salah satu rumah yang beralamat di Padukuhan Pacar, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul.
ILUSTRASI MIRAS: Petugas Polsek Pleret saat mengamankan barang bukti miras jenis AL di salah satu rumah yang beralamat di Padukuhan Pacar, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul.

RADAR JOGJA – Polres Bantul berhasil menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa Tri Mulyadi, 37. Warga Srigading, Sanden ini sebelumnya menenggak miras oplosan bersama rekannya di pinggir Pantai Samas Sabtu (7/10). Kemudian dinyatakan meninggal dunia saat perawatan di RS Elisabeth Ganjuran Selasa (10/10) malam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dua pelaku penjual miras oplosan itu adalah Samiyoso, 53, dan Rubianto alias Kemet, 40. Keduanya merupakan warga Kalurahan Panggungharjo, Sewon. “Mereka diamankan di masing-masing kediamannya pada Jumat (13/10)," katanya Senin (16/10).

JajaranPolres Bantul melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekan korban. Kemudian didapatkan informasi bahwa miras oplosan didapatkan dari rekan korban yang bernama Kemet. "Dari hasil penyelidikan, miras tersebut dibawa oleh Kemet dan diminum bersama-sama," jelas Jeffry. 

Setelah dilakukan interogasi dengan Kemet, kemudian didapatkan hasil bahwa miras tersebut dibawa dengan cara membeli dari pelaku Samiyoso. Kini, dua pelaku sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Mereka dapat diancam dengan pasal 204 KUHP berupa pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Jeffry. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#Pantai Samas #polres bantul #penjual miras oplosan