RADAR JOGJA – Polres Bantul berhasil menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa Tri Mulyadi, 37. Warga Srigading, Sanden ini sebelumnya menenggak miras oplosan bersama rekannya di pinggir Pantai Samas Sabtu (7/10). Kemudian dinyatakan meninggal dunia saat perawatan di RS Elisabeth Ganjuran Selasa (10/10) malam.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dua pelaku penjual miras oplosan itu adalah Samiyoso, 53, dan Rubianto alias Kemet, 40. Keduanya merupakan warga Kalurahan Panggungharjo, Sewon. “Mereka diamankan di masing-masing kediamannya pada Jumat (13/10)," katanya Senin (16/10).
JajaranPolres Bantul melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekan korban. Kemudian didapatkan informasi bahwa miras oplosan didapatkan dari rekan korban yang bernama Kemet. "Dari hasil penyelidikan, miras tersebut dibawa oleh Kemet dan diminum bersama-sama," jelas Jeffry.
Setelah dilakukan interogasi dengan Kemet, kemudian didapatkan hasil bahwa miras tersebut dibawa dengan cara membeli dari pelaku Samiyoso. Kini, dua pelaku sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Mereka dapat diancam dengan pasal 204 KUHP berupa pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Jeffry. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika