BANTUL - Petugas Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang tersangka bernama Joko Susanto, 29, alias Joker.
Dia diduga melakukan kegiatan pengoplosan minuman beralkohol di rumahnya di Dusun Gunungsaren Lor, Kalurahan Trimurti, Srandakan, pada Minggu (8/10).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pelaku berhasil diamankan usai jajaran Polres Bantul mendapatkan laporan. Bahwa Joko Susanto mengoplos minuman beralkohol.
"Ini merupakan hasil pengembangan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan sejumlah bukti kuat, petugas langsung melakukan penindakan,” kata Jeffry, Selasa (10/10) malam.
Atas laporan tersebut, jajaran Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian didapatkan hasil bahwa Joko Susanto terlibat dalam kegiatan pengoplosan minuman beralkohol. Di rumahnya juga ditemukan ratusan botol miras dari berbagai merek.
Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Minggu (8/10) sekitar pukul 21.00.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 289 botol minuman keras dari berbagai merek.
Tidak hanya itu saja, Polres Bantul juga berhasil mengamankan barang bukti diduga peralatan untuk memproduksi miras oplosan berupa dua jeriken 50 liter alkohol murni, 21 dus (tiap dus berisi 24 cup minuman merk Torpedo), satu ember besar warna hijau, serta 100 buah botol plastik.
Jeffry menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. "Pelaku saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara di lokasi berbeda, yakni di Dusun Banjar Dadap, Kalurahan Potorono, Banguntapan, petugas Satresnarkoba Polres Bantul juga telah mengamankan sebanyak 117 botol miras dari berbagai merek pada Selasa (3/10).
Pemilik minuman keras tersebut, bernama Sumartoyo, 47, yang merupakan warga Dusun Krobokan, Kalurahan Tamanan, Banguntapan.
“Kedua tersangka tersebut bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman beralkohol,” jelas Jeffry.
Terkait dengan peredaran minuman keras, Jeffry mengimbau masyarakat agar tidak mendekati semua jenis minuman beralkohol. Ia berharap masyarakat bijaksanana untuk tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya. Baik oplosan atau tidak.
Jeffry menambahkan, mengonsumsi minuman keras lebih banyak berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif di masyarakat.
Juga, hilangnya kesadaran akibat mengonsumsi miras secara berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan yang mengarah pada kriminalitas.
“Masyarakat dan tokoh masyarakat setempat juga diminta untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif tanpa minuman keras di lingkungan masyarakat,” harapnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad