RADAR JOGJA – Satpol PP Bantul kembali akan melakukan penertiban toko modern berjejaring (TMB) yang melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan. Itu setelah Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan intruksi langsung kepada Plt Kasatpol PP Jati R Jati Bayubroto.
”Pak Jati, lakukan eksekusi. Nggak usah ragu-ragu,” pinta Halim kepada Plt Kasatpol PP Jati Bayubroto di rumah dinas bupati Bantul Jumat (22/9).
Intruksi penertiban ini merespons desakan Pansus Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Ya, pansus Jumat lalu bertemu dengan bupati di rumah dinas bupati Bantul. Ikut hadir dalam pertemuan itu, di antaranya, Plt kasatpol PP Bantul, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Agus Sulistiyana, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Annihayah.
Dalam pertemuan itu terungkap ada 19 TMB di Kabupaten Bantul yang melanggar perda. Mayoritas melanggar ketentuan jarak tiga kilometer dari pasar rakyat dan pasar desa. Tiga di antaranya telah mendapatkan surat peringatan ketiga. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga telah melakukan penertiban.
Tapi, penertibannya masih ‘setengah hati’. OPD terkait hanya meminta manajemen tiga TMB tersebut mencopot label brand-nya. Para pegawai toko masih mengenakan seragam perusahaan. Struk belanjanya juga masih tertera label perusahaan.
Halim meminta penertiban secara menyeluruh. Tiga TMB tersebut harus benar-benar tidak identik lagi dengan perusahaan waralaba tertentu. Sehingga, penertiban bakal menyasar seragam pegawai hingga struk perusahaan.
”Kalau mereka (tiga TMB, Red) nggak mau, ya, apa boleh buat. Disegel betulan. Golek rantai, nanti pintune disegel,” tegasnya.
Perlu diketahui, tiga TMB itu terletak di Jalan Wates Km 13 Pedukuhan Tonalan, Argosari, Sedayu; Jalan Parangtritis Km 4,5 Pedukuhan Druwo, Bangunharjo Sewon; dan Jalan Pleret Pedukuhan Ngipik, Baturetno, Banguntapan.
Ketua Pansus Aryunadi menegaskan, pansus sengaja mengagendakan pertemuan dengan bupati. Itu untuk mendengar langsung perihal penertiban TMB yang melanggar perda.
”Meski kami telah mendengar rencana penertibannya dari teman-teman OPD,” ucapnya.
Aryun, sapaannya, menekankan, pansus bersepakat untuk menyelesaikan pembahasan raperda. Kendati begitu, pansus menunggu aksi eksekutif terhadap 19 TMB yang melanggar perda. Agar perda baru tidak menjadi ‘stempel’ terhadap 19 TMB pelanggar perda.
”Ini mengenai kewibawaan lembaga pemerintahan secara konstitusional,” tegasnya.
Ya, ketentuan jarak Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan lebih pendek. Dalam draf disebutkan sekitar 1.500 meter. Ini berkurang separo dari ketentuan jarak dalam perda lama. (zam)
Editor : Heru Pratomo